Lensa Terkini

Langkah dan Cara Mudah Mengubah Faskes BPJS Kesehatan

Fasilitas kesehatan (fakes) BPJS kesehatan bisa dipindahkan. Fakes bisa dipindahkan melalui online atau langsung datang ke kantor cabang. Fakes merupakan sebuah tempat peserta untuk menerima layanan kesehatan seperti, puskesmas, klinik kesehatan maupun dokter umum.

Fakes BPJS sangat berpengaruh terhadap peserta. Karena fakes bisa mengeluarkan surat rujukan ke rumah sakit, apabila tidak memenuhi layanan yang dibutuhkan.

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan pada dasarnya sangatlah sederhana. Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan secara online maupun offline. Seperti yang diketahui, cara kerja BPJS Kesehatan menggunakan sistem berjenjang, yaitu faskes I, II, dan III. Tujuannya, agar tidak ada penumpukan pasien di satu tempat pengobatan.

Pemilihan fakes harus dilakukan secara tepat dan cermat. Carilah fakes yang dekat dengan rumah dan mudah untuk dijangkau. Apabila peserta sudah terlanjur untuk memilih tempat yang jauh, ikuti langkah mudah berikut untuk memindahkan fakes BPJS.

Melansir dari bpjs-kesehatan.go.id , Rabu (23/3), ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu secara online atau langsung ke kantor cabang.
Berikut cara mudah pindah Fakes BPJS secara online menggunakan Aplikasi :
• Buka aplikasi JKN Mobile dan login aplikasi menggunakan NIK KTP atau nomor kartu BPJS Kesehatan.
• Apabila belum pernah menggunakan aplikasi JKN Mobile sebelumnya bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Pilih daftar dan pendaftaran pengguna mobile. Isi NIK KTP atau nomor BPJS Kesehatan, nomor ponsel, dan password aplikasi. Ikuti instruksi selanjutnya hingga selesai.
• Login dan masuk ke halaman utama, pilih “Ubah Data Peserta”.
• Pilih nama peserta yang akan pindah faskes. Setelah muncul jendela pop up bertuliskan “Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama”, segera isi data faskes pengganti yang diinginkan.
• Tunggu hingga muncul notifikasi bahwa data sudah berhasil diubah.

Kemudian berikut cara ganti faskes BPJS Kesehatan melalui kantor BPJS Kesehatan dilansir dari situs resminya:
• Bawa dokumen pelengkap seperti e-KTP, kartu JKN KIS, dan kartu keluarga.
• Di kantor cabang BPJS Kesehatan, ambillah nomor antrean loket pelayanan.
• Isilah data di Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) secara lengkap.
• Isi pula kolom faskes baru yang dikehendaki.
• Tunggu hingga proses selesai dan petugas menyatakan bahwa data sudah diubah. (LH/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *