HeadlineLensa LifestyleLensa Terkini

KUA Untuk Semua Agama

Kantor Urusan Agama (KUA) direncanakan akan menjadi tempat menikah untuk semua umat agama yang ada di Indonesia. Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Yaqut Cholil menyatakan KUA akan bertransformasi sebagai tempat yang tak hanya melayani umat Islam saja yang menikah. Tetapi juga akan dijadikan tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama.

“Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” kata Yaqut Cholil, dikutip dari laman resmi Kemenag.go.id, Senin (26/2).

“Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama,” lanjutnya.

Menurut Yaqut, dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, diharapkan data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.

KUA Juga Bisa untuk Tempat Ibadah Sementara

Pihaknya juga berharap aula-aula yang ada di KUA dapat dipersilakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.

“Bantu saudara-saudari kita yang non-muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan perlindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan pada tahun 2024 ini pihaknya akan meluncurkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama.

“Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama,” ucap Kamarudin.

“Keluarga besar Ditjen Bimas Islam menjadikan KUA selaku UPT di bawah binaan kami untuk menjadi tempat layanan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat. Meskipun hanya terbentuk di 5.917 kecamatan, tetapi melayani masyarakat yang tersebar di 7.277 kecamatan,” jelasnya.

Dengan rencana ini tentu akan mempermudah umat non-muslim dalam melakukan keperluan mereka dan juga mengurangi diskriminasi terhadap mereka. Di mana sebelumnya KUA yang notabene-nya Kantor Urusan Agama hanya melayani umat Islam saja, kini akan berjalan sesuai dengan namanya melayani semua agama.

Penulis: Chumaida

Editor/redaktur: Rizky/Wara

Baca : https://lensa44.com/viral-nikah-di-kua-yuk-simak-kelebihan-nikah-tanpa-resepsi/

Share