HeadlineLensa Terkini

KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sebagai Tersangka Kasus Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan setidaknya 4 orang, yang terjaring dalam OTT di lingkungan DPRD Jatim, sebagai tersangka kasus suap. Adapun salah satu dari mereka adalah Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjutak.

Dalam keterangan persnya, Jumat (16/12) wakil ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa keempat tersangka terlibat dalam penyalahgunaan dana yang bersumber dari APBD, dengan modus ‘ijon dana hibah’.

“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. Berdasarkan bukti yang cukup penyidik menetapkan empat orang tersangka yaitu Sahat Tua P. Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024,” kata Johanis Tanak.

Sementara 3 tersangka lainnya adalah Rusdi, staf ahli Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Selanjutnya, keempat tersangka itu akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung 15 Desember 2022.

Sahat sendiri ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Rusdi dan Abdul Hamid ditahan di Rutan KPK Kavling 1, serta Eeng ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Atas tindakannya, Sahat dan Rusdi sebagai penerima suap bakal dijatuhi sanksi melalui Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *