Susi Komentari Program Penangkapan Ikan Terukur KKP
Susi Pujiastuti sebagai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, mengomentari terkait kebijakan terbaru dari Menteri Kelautan dan Perikanan saat ini, Sakti Wahyu Trenggono, yang akan menjalankan program penangkapan ikan terukur berbasis kuota.
Dalam keterangannya, Wahyu Trenggono mengatakan bahwa nantinya penangkapan ikan ini akan dibagi menjadi 6 zona wilayah, dan setiap zona wilayah tersebut akan dibagi lagi menjadi 3 kuota, yakni komersial, non komersial dan nelayan tradisional.
Untuk penangkapan komersial nantinya akan melibatkan para investor. Wahyu mengaku bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM, ia juga menyebut bahwa sudah banyak investor yang berminat dalam program tangkap ikan ini.
Sementara untuk nelayan tradisional, lanjut Wahyu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UMKM. Sedangkan yang non komersial, nantinya akan digunakan untuk tempat memancing dan wisata.
Namun, Susi justru melihat program ini sebagai langkah yang kurang tepat. Melalui cuitan di akun twitter pribadinya, ia menyesalkan ihwal program yang harus melibatkan investor asing dalam sistem kelautan Indonesia, yang seharusnya bisa dikelola sendiri.
“Bapak Presiden @jokowi telah menghentikan kapal-kapal asing maupun ex asing & ikan kita jadi melimpah. Sekarang Jangan undang mereka beroperasi kembali menangkap ikan kita. Alat-alat mereka membahayakan keberlanjutan sumber daya laut kita (perikanan),” kata Susi, Kamis (25/11).
Selain itu, Susi juga mengatakan bahwa seharusnya hal ini bisa melibatkan peran nelayan lokal secara penuh, dan bukan ada campur tangan pihak asing. Menurutnya, dengan begitu akan bisa membantu peningkatan ekonomi masyarakat.
“Visi Bapak Presiden @jokowi laut adalah masa depan bangsa… Indonesia menjadi poros maritim Dunia .. tetap melekat di jiwa .. jangan perbolehkan lagi kapal-kapal asing atau ex asing beroperasi kembali di Lautan kita. Menangkap ikan kita bisa sendiri, kapal-kapal buatan Indonesia bisa,” tambahnya.
Lebih lanjut, Susi berharap agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Presiden bisa mempertimbangkan ulang kebijakan tersebut. (AKM/L44)