Lensa Manca

Korea Selatan Resmi Akui Pernikahan Sesama Jenis untuk Pertama Kalinya

Korea Selatan secara resmi telah mengakui dan mengesahkan pernikahan antar sesama jenis. Pengesahan ini ditetapkan langsung oleh Mahkamah Agung Korea Selatan pada Selasa (21/2) lalu.

Pengadilan di Korea Selatan telah memutuskan bahwa pasangan sesama jenis berhak atas perlindungan yang sama, di bawah layanan asuransi kesehatan nasional sebagaimana pasangan heteroseksual.

Melansir dari The Guardian, pada Kamis (23/2), hal ini merupakan pertama kalinya negara tersebut mengakui status hukum pasangan gay.

Sebelumnya, pada Januari 2022, pengadilan Korsel sempat menolak petisi pasangan gay So Seong Wook dan Kim Yong Min yang mengajukan gugatan ke pengadilan Korsel, agar mendapatkan hak legal untuk hidup bersama.

Diketahui, keduanya memutuskan menikah, tetapi di luar catatan sipil pada 2019. Mereka tidak mendapatkan legalitas, mengingat saat itu hukum Korsel tidak mengakui pernikahan sesama jenis kelamin.

Lalu pada 2021, Seong Wook melayangkan gugatan kepada Layanan Asuransi Kesehatan Nasional Korsel (National Health Insurance Service/NHI), karena memutuskan manfaat asuransi pasangannya setelah mengetahui bahwa mereka pasangan gay.

Pihak asuransi menyatakan bahwa hal itu adalah kesalahan Seong Wook karena tidak memenuhi syarat. Dengan adanya peraturan baru ini maka keputusan tersebut dibatalkan di pengadilan banding pada hari Selasa (21/2).

“Kedua kelompok itu pada dasarnya sama karena mereka membentuk komunitas emosional dan ekonomi di luar hubungan keluarga yang ditentukan secara hukum,” kata pengadilan dalam putusannya.

“Mengakui status ketergantungan pada satu kelompok dan bukan pada kelompok lain berdasarkan orientasi seksual merupakan perlakuan diskriminatif,” lanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum So Seong Wook, Park Han-hee, mengatakan bahwa putusan tersebut mungkin tidak mengarah pada perluasan tunjangan sosial lainnya, seperti pensiun, karena perbedaan interpretasi hukum.

Namun, Park tetap optimis putusan itu akan menjadi bukti penting dalam memperjuangkan hak-hak yang lebih luas, termasuk kesetaraan pernikahan sesama jenis.

“Jika logika pengadilan adalah pengecualian pasangan sesama jenis dari asuransi kesehatan tidak adil maka secara alami pengecualian mereka dari pernikahan juga harus dilihat sebagai tidak adil,” kata Park.

Putusan pengadilan tinggi ini disambut gembira oleh sejumlah kalangan. Seorang peneliti dari Asia Timur Amnesty International, Boram Jang, mengatakan bahwa keputusan itu dapat membawa Korea Selatan lebih dekat untuk mencapai kesetaraan pernikahan.

“Hal ini menawarkan harapan bahwa prasangka terhadap Komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Interseks (LGBTI) dapat diatasi,” ujarnya.

Dapat diketahui, saat ini lebih dari 30 negara termasuk Taiwan, telah melegalkan pernikahan sesama jenis, tetapi hal ini juga masih ilegal di beberapa negara. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *