HeadlineLensa Terkini

KKEP Putuskan Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri, Demosi Satu Tahun

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dijalani oleh Richard Eliezer pada Rabu (22/2) kemarin, menghasilkan putusan bahwa Eliezer masih tetap menjadi anggota Polri.

“Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri,” kata Karo Penmas Humas Polri, Ahmad Ramadhan dalam konferensi persnya, dikutip pada Kamis (23/2).

Kendati begitu, Eliezer juga dijatuhi sanksi etika dan sanksi adminstratif. Adapun untuk sanksi etika, eksekutor Brigadir J itu diminta untuk menyatakan permintaan maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada Kapolri.

Sementara sanksi administratif, dijelaskan Ahmad, adalah penjatuhan demosi terhadap Eliezer selama satu tahun. Hukuman demosi akan dijalani oleh Eliezer setelah masa hukuman dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rampung dijalani.

Selain itu, KKEP juga mempertimbangkan beberapa hal untuk meringankan hukuman Eliezer, yakni perannya sebagai justice collaborator dalam mengungkap fakta kasus ini dan ketidakberdayaan Eliezer untuk menolak perintah atasan.

Menurut KKEP, pangkat Eliezer dan Ferdy Sambo yang amat jauh membuatnya tak punya pilihan lain untuk tidak menuruti pada perintah mantan Kadiv Propam Polri itu.

Tak hanya itu, KKEP juga mencatat hal yang menjadi pemberat Eliezer dalam kasusnya, yakni penyalahgunaan senjata api dinas hingga menghilangkan nyawa seseorang.

Atas hal itu, Eliezer pun dijatuhi pasal pelanggaran kode etik Polri.

“Pasal yang dilanggar, pasal 13 ayat 1 pp nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau pasal 8 huruf b dan huruf c dan atau pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri,” jelas Ahmad.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada Eliezer selama 1 tahun 6 bulan. Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *