HeadlineLensa Terkini

Korban Tragedi Kanjuruhan Layangkan Gugatan Serentak, dari PT LIB Hingga Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri hingga PSSI digugat oleh tujuh korban Tragedi Kanjuruhan ke Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, terkait dugaan perbuatan melawan hukum.

“Kami ajukan gugatan 1365 KUH Perdata perbuatan melawan hukum terhadap pihak-pihak yang harus bertanggungjawab secara pidana maupun perdata itu,” kata Koordinator Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat sebagai pendamping para korban saat mendaftarkan gugatan tersebut, Jumat (23/12).

Adapun rincian nama-nama tergugat selain Presiden Jokowi, antara lain Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan dan Pemkab Malang, PSSI, Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panpel Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 musim 2022/2023, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), PT Indosiar Visual Mandiri, serta Kapolri.

Dalam gugatan itu, para korban meminta pihak-pihak tersebut agar membayar sebesar Rp62 miliar, dengan rincian kerugian materil sebesar Rp9.291.337.000 dan Rp53 miliar untuk kerugian immateriil.

Imam menyebut, gugatan perdata ini berjalan beriringan dengan proses pidana yang sedang berlangsung.

Dia pun menjelaskan bahwa 135 nyawa korban Tragedi Kanjuruhan sebenarnya tak sebanding dengan uang berapapun nominalnya. Namun, kata dia, gugatan ini harus dilayangkan demi keadilan korban.

“Tapi kami usahakan untuk keadilan korban dan kehidupan keluarga korban selanjutnya,” ucap dia.

Sementara itu, pihak Advokat Hak Asasi Manusia (HAM), Direktur Lokataru, Haris Azhar, menyebut bahwa gugatan tersebut dilayangkan lantaran masih ada keluarga korban yang belum terpenuhi haknya.

“Nah jadi Rp62 miliar itu itemnya ada banyak, ada soal uang mereka dibesarkan, uang juga buat mereka kalau mereka kerja itu sampai umur berapa, seperti jumlahnya berapa di kali,” kata Haris.

Haris bahkan menyebut bahwa Presiden Jokowi juga harus bertanggung jawab. Maka tidak salah jika orang nomor satu di tanah air itu turut menjadi tergugat.

Menurut dia, Jokowi menyetujui rencana pembangunan ulang Stadion Kanjuruhan yang semestinya tak perlu dibongkar. Pasalnya, tempat itu menjadi objek penting dalam perkara hukum yang sedang berjalan.

“Karena dia [Presiden Jokowi] yang memerintahkan terkait stadion dibongkar, kami meminta supaya rencana itu ditunda, stadion ini biar jadi tempat memorial atau tempat museum,” ucapnya.

Karena itu, Haris mengatakan gugatan yang dilayangkan itu bukan semata-mata meminta ganti rugi uang. Akan tetapi juga menggugat hal tak patut yang telah dilakukan pemerintah. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *