Headline

Jaksa Agung Sebut Koruptor di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Dipenjara

Jaksa Agung ST Burhanuddin mendadak jadi sorotan, setelah mengatakan bahwa dalam penanganan kasus korupsi yang nominalnya di bawah Rp50 juta, agar pelakunya tak perlu dipenjara. Menurutnya, mereka hanya perlu dibina dan mengembalikan hasil curiannya.

“Untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan Negara di bawah Rp50 juta untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan Negara,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, dikutip pada Jumat (28/1).

Alasannya, ia menyebut bahwa cara tersebut merupakan langkah yang cepat dan sederhana, agar kasus korupsi tak berbelit-belit, serta tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar.

Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya besar terhadap pejabat negara. Pasalnya bukan kali ini pejabat menyebut bahwa koruptor tak perlu dipenjara.

Sebelumnya, Pimpinan KPK Alexander Mawarta juga mengatakan hal serupa, namun dalam lingkup pemerintahan desa. Menurutnya, kepala desa atau jajarannya yang terbukti melakukan tindak korupsi, tak perlu dipenjara.

Baca juga: KPK Sebut Kepala Desa Korupsi Tak Perlu Dipidana

Mereka hanya perlu mengembalikan uang tersebut dan diberi arahan, bahwa apa yang mereka lakukan adalah salah. Alasannya sama, yaitu agar tidak mengeluarkan banyak biaya dalam penanganan perkara tersebut. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *