HeadlineLensa Terkini

KontraS Sebut Peradilan Kasus Kanjuruhan Gagal dan Sesat

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) turut buka suara soal vonis ringan dari PN Surabaya terhadap lima tersangka Kanjuruhan, yang dinilai tidak sesuai sebagaimana mestinya.

Mengingat, tragedi Kanjuruhan mengorbankan setidaknya 135 nyawa suporter yang diakibatkan oleh tindakan tembakan gas air mata oleh aparat keamanan saat itu.

“Kami menilai bahwa vonis tersebut jauh dari harapan keluarga korban  yang menginginkan para terdakwa dapat diputus pidana seberat-beratnya juga seadil-adilnya serta dapat mengungkap aktor high level dibalik tragedi ini,” kata KontraS dalam keterangan resminya, dikutip pada Sabtu (18/3).

KontraS menerangkan bahwa pihaknya sudah merasa janggal sejak awal kasus ini dibuka dan dimulai proses hukumnya. Bahkan, para penegak hukum juga dirasa telah sengaja mengatur kegagalan hukum dalam kasus ini.

“Kami menduga proses hukum ini dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran (intended to fail) serta melindungi pelaku kejahatan dalam Tragedi Kanjuruhan. Selain itu kami juga turut melihat bahwa proses persidangan tersebut merupakan bagian dari proses peradilan yang sesat (malicious trial process),” lanjutnya.

Adapun beberapa hal ganjil yang ditemukan oleh KontraS, di antaranya aktor yang diproses secara hukum hanyalah aktor lapangan, terbatasnya akses terhadap pengunjung atau pemantau persidangan di awal-awal sidang, dan terdakwa sempat hanya dihadirkan secara daring.

Kemudian, diterimanya anggota Polri sebagai penasehat hukum dalam persidangan yang dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan, lalu Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang cenderung pasif dalam menggali kebenaran materil, serta minimnya keterlibatan saksi korban dan keluarga korban sebagai saksi dalam persidangan.

Selain itu, KontraS juga menyebut bahwa komposisi saksi didominasi oleh aparat kepolisian, adanya intimidasi anggota Polri dengan membuat kegaduhan dalam proses persidangan, pengaburan fakta penembakan gas air mata ke bagian tribun penonton, hingga peristiwa kekerasan dan penderitaan suporter baik di dalam maupun di luar stadion yang tidak diungkap secara utuh.

Dengan deretan keganjilan itu, KontraS pun menyebut bahwa para aparat penegak hukum tak sungguh-sungguh dengan tugasnya menegakkan keadilan.

“Potret penegakan hukum di Indonesia tidak benar-benar berpihak kepada korban dan keluarga korban kejahatan. Dijatuhkannya vonis yang jauh dari rasa keadilan bagi korban dan  keluarga korban telah menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia,” tegasnya.

Untuk itu, KontraS melayangkan desakan kepada Kapolri, Polda Jatim, Komnas HAM, hingga Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk kembali meluruskan proses hukum ini dan memeriksa oknum-oknum yang diduga memanipulasi hukum.

Sebagai informasi, PN Surabaya dalam sidang putusan pada Kamis (16/3) lalu, telah menjatuhkan vonis kepada lima tersangka dalam kasus Kanjuruhan.

Adapun vonis tersebut di antaranya AKP Has Darmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara; Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas; AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas; Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan; dan Suko Sutrisno divonis hanya 1 tahun penjara. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *