Lensa Terkini

Komnas HAM: Keadilan Negara untuk Rakyat Masih Jauh dari Pancasila

Komnas HAM menilai hingga saat ini Indonesia masih belum mampu memenuhi hak keadilan bagi rakyatnya, hak keadilan yang dimaksud adalah meliputi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan.

Penyataan tersebut diungkapkan oleh Hairansyah, Komisioner Mediasi Komnas HAM. Ia menjelaskan bahwa pemenuhan hak-hak keadilan tersebut merupakan kunci untuk mewujudkan sila kedua Pancasila, yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta sila kelima yang berbunyi Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

“Tapi, saat ini pemenuhan hak memperoleh keadilan masih jauh dari harapan,” kata Hairansyah, dikutip dari situs resmi Komnas HAM, Jumat (12/11).

Komnas HAM mencatat, sepanjang 2020 terdata sebanyak 644 kasus baru. Jumlah ini selalu mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya. Hairansyah juga menyebut bahwa seringkali pihak yang ingin memperoleh keadilan, justru berbalik menjadi diadukan oleh pihak rivalnya.

“Nah dengan demikian, kita bisa mengatakan bahwa ada problem serius, walaupun tentu ini ada proses verifikasi ketika ditangani oleh Komnas. Tetapi, minimal dari angka ini menunjukkan bahwa memang hak untuk memperoleh keadilan berhukum kita di negara ini, masih ada masalah dalam pelaksanaannya,” terangnya.

Tujuan pengaduan semacam ini, lanjut Hairansyah, seharusnya juga menyasar pada lembaga penegak hukum. Masyarakat bisa mengadukan masalahnya kepada kepolisian, kejaksaan dan lembaga peradilan yang lain. Namun sayangnya, saat ini banyak ditemui di lapangan bahwa para penegak hukum justru tidak mentaati prosedur yang seharusnya dalam melayani masyarakat.

“Negara memiliki kewajiban untuk memberikan pengakuan, jaminan, pelindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum terhadap setiap orang,” tegas Hairansyah. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *