Lensa Terkini

Kemenkes Tegas Tarif Batas PCR, Tidak Ada Tambahan

Menindaklanjuti kebijakan penurunan harga tes PCR sebelumnya, Kementerian Kesehatan kini telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur ketentuan terkait hal-hal yang berkaitan dengan pemberlakukan tes PCR.

SE bernomor HK.02.02/I/4198/2021 yang ditandatangani oleh Abdul Kadir selaku Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes ini, menyebutkan ada empat point yang nantinya harus diberlakukan di setiap fasilitas kesehatan yang melayani tes PCR.

Pada point pertama, disebutkan bahwa batas tarif tertinggi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, hanya berlaku bagi masyarakat yang meminta secara pribadi/mandiri. Namun jika untuk keperluan riset atau penelusuran kontak, maka akan mendapatkan jaminan dari pemerintah. Kedua, hasil dari tes PCR ini harus keluar dalam waktu 1×24 jam.

“Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 2, merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit dan/atau laboratorium pemeriksa RT-PCR, oleh karena itu tidak boleh ditarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksa RT-PCR yang telah ditetapkan,” bunyi point ketiga, dikutip dari laman Setkab.go.id, Jumat (3/12).

Terakhir, Kemenkes memberikan ketegasan jika ada fasilitas kesehatan yang tidak mentaati kebijakan yang termaktub dalam SE ini, maka akan dikenakan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *