HeadlineLensa Terkini

Ini Dia Nama 3 Majelis Hakim yang Akan Adili Perkara Ferdy Sambo

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan tiga orang Majelis Hakim yang akan menangani perkara Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.

“Susunan Majelis Hakim dengan terdakwa Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati, Kuat Makruf yaitu KM (hakim) Wahyu Iman Santosa, (hakim) anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.” ujar Humas PN Jaksel Djuyamto, Senin (10/10).

Djuyamto mengatakan majelis hakim tersebut akan menyidangkan kasus pembunuhan dan juga kasus obstruction of justice.

“Untuk kasus obstruction of justice, majelisnya sama,” kata Djuyamto.

Selain memberitahukan nama-nama hakim yang akan menyidangkan kasus ini seperti di atas, Djuyamto juga menyebutkan kapan persidangan akan dimulai, yaitu pada Senin (17/10).

Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer akan disidang oleh hakim majelis yang sama sesuai penunjukan oleh PN Jaksel pada Selasa (18/10).

Sementara, kasus obstruction of justice dengan majelis hakim yang sama pada Rabu (19/10).

Sidang Ferdy Sambo dkk ini dipastikan akan terbuka untuk umum di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, yaitu ruang sidang Oemar Seno Adji.

Pengadilan bahkan akan menyiapkan beberapa monitor agar masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan. Pasalnya, ruang sidang utama Umar Seno Adji tidak bisa menampung terlalu banyak orang.

Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas Ferdy Sambo dan 10 tersangka lainnya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/10) sekitar pukul 15.00 WIB.

Berkas tersebut diserahkan untuk di registrasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan.

Dalam berkas dakwaan tersebut, lima tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawati, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Sementara untuk kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *