Lensa Terkini

Kemenkes: Pemudik Dengan Pesawat Wajib Pakai e-HAC

Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, Kementerian Kesehatan kemudian mengeluarkan regulasi, bahwa pemudik yang menggunakan moda transortasi udara, wajib mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC).

Aturan ini berlaku mulai tanggal 5 April 2022. Pengisian e-HAC ini wajib bagi orang dewasa, namun tidak wajib bagi anak berusia 6 tahun ke bawah. Anak-anak ini juga tidak dikenai syarat vaksinasi dan tes antigen atau PCR.

Setiaji, Chief of DTO Kemenkes RI, menjelaskan bahwa sementara ini aturan diberlakukan untuk transportasi udara. Nantinya, pengisian e-HAC ini juga akan berlaku wajib bagi seluruh moda transportasi.

“Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan,” kata Setiaji dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/4).

Dalam pelaksanannya, calon penumpang akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas bandara terkait kelayakan perjalanan melalui e-HAC. Pengisian e-HAC sendiri, harus dilakukan sehari sebelum tanggal keberangkatan, atau sebelum calon penumpang melakukam check-in. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *