Lensa Terkini

Akui Ada Mafia Tanah di BPN, Sofyan Djalil Beberkan Siasatnya

Sofyan Djalil, Menteri ATR/Kepala BPN, membuka rahasia mengenai cara kerja yang dilakukan para mafia tanah dalam kasus sengketa lahan. Mereka ada di mana-mana dan biasanya memanfaatkan surat girik palsu. Sofyan menyebutnya sebagai bola liar, Jumat (8/10).

Sejak tahun 1993, Sofyan beranggapan girik (kepemilikan tanah berdasarkan adat/turun-temurun) sudah tidak lagi digunakan sebagai bukti kepemilikan lahan. Hal ini dikarenakan Mar’i Muhammad, Dirjen Pajak saat itu, memutuskan girik tidak lagi digunakan sebagai referensi dan hanya dianggap sebagai surat pajak.

“Girik itu betul-betul bola liar. Girik itu bisa taruh di mana saja. Ada istilah kita itu ‘surat cari tanah’,” ucap Sofyan dalam diskusi virtual Peran Komisi Yudisial dalam Mengawasi Silang Sengkarut Kasus Pertahanan di Peradilan, Kamis (7/10).

Sementara itu, banyak form girik lama tidak diawasi karena tidak lagi digunakan. Lalu, muncul beberapa orang yang bermaksud buruk untuk mengambil form tersebut. Mereka mengeluarkan girik-girik lama yang seolah baru. Kemudian, mengisinya dengan data tanah tertentu yang menunjukkan itu girik dari lahan tersebut.

“Girik kan tadi ada girik palsu tadi yang kosong, ada tanah palsu di situ dia bikin girik seolah-olah di situ. Jadi kalau bapak mau mendapatkan girik tinggal datang saja pada mafia ini, nanti mau di mana? Stempel, stempel siapa? Tanda tangan siapa?” jelas Sofyan.

Dia menambahkan seperti halnya kasus penangkapan jaringan mafia tanah di oleh Polda Banten belakangan lalu. Dalam kasus ini, ditemukan girik palsu dengan 72 stempel dalam satu koper besar.

Langkah selanjutnya, para mafia tanah akan menggugat status kepemilikan suatu lahan dengan girik palsu. Mereka memiliki jaringan di pengadilan, sehingga mereka dapat memenangkan gugatan sengketa lahan.

“Dia punya jaringan di pengadilan, kemudian akhirnya bisa menang. Semakin harga tanah semakin mahal maka operasi mafia itu menjadi lebih intensif. Mafia tanah memiliki jaringan di mana-mana, termasuk BPN,” ungkap Sofyan.

Sofyan juga mengungkapkan, modus operasi mafia tanah lainnya dengan menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh kelurahan. Kasus semacam ini banyak terjadi di luar Jawa.

Seharusnya, kasus sengketa lahan mafia tanah ini bisa dihindari apabila pegawai BPN tidak terlibat. Karena, perkara yang dibawa tidak akan berkembang apabila mafia tanah bertemu dengan pegawai BPN yang berintegritas.

“Jadi mafia tanah teman-temannya itu di mana-mana. Di mana salah satu yang di mana-mana? Di BPN. Jadi BPN juga kalau orang mengatakan bagian dari mafia tanah saya akui betul. Oleh karena itu kami perangi betul internal,” ujarnya. (AK/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *