HeadlineLensa Terkini

Bareskrim Tetapkan Empat Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

Bareskrim Polri telah resmi menetapkan setidaknya 4 tersangka perorangan dan 5 tersangka korporasi dalam kasus gagal ginjal akut, yang menewaskan ratusan anak-anak sebelumnya.

Adapun empat tersangka perorangan tersebut antara lain Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR).

Direktur Tindak Pidana Tertentut Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, menyebut bahwa dua dari empat orang tersebut sempat menjadi buronan sebelumnya. Keempatnya, kini telah ditahan.

“Bahwa dua sebelumnya sudah dinyatakan DPO dan satu minggu yang lalu kita lakukan penangkapan,” kata Pipit, dikutip pada Selasa (31/1).

Sementara itu, lima korporasi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.

Seluruh tersangka tersebut dalam kasus ini, bakal dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Lalu, subside Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan  atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

Kemudian juga Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *