Lensa JogjaLensa Wisata

Walikota Yogyakarta Tegaskan Penertiban Skuter Listrik di Malioboro

Singgih Raharjo, Pejabat Walikota Yogyakarta, kembali menegaskan tentang larangan penggunaan skuter listrik di area Malioboro, Yogyakarta, sesuai dengan peraturan walikota nomor 71 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan dengan penggerak listrik.

Pasalnya, pada libur panjang pekan lalu, penyedia jasa penyewa skuter listrik kembali menjamur di Malioboro, bahkan meski pemerintah setempat sudah menegaskan larangannya.

“Kami itu sebetulnya menegakkan peraturan, yang kita juga dorong kesadaran, baik itu masyarakat maupun penyedia jasa. Kami ingin kesadaran itu muncul bukan berarti kemudian kami terus menerus melakukan penertiban kesadaran. Kalau memang aturannya tidak boleh, ya mari kita tegakkan bersama–sama,” kata Singgih dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (7/6).

Atas hal tersebut Satpol PP kota Yogyakarta pun kembali melakukan penyitaan terhadap skuter listrik, yang kedapatan beroperasi di kawasan pedestrian Malioboro beberapa waktu lalu.

Di samping itu, penggunaan skuter listrik oleh wisatawan penyewa disinyalir mengganggu wisatawan pejalan kaki lainnya. Singgih pun mengimbau agar wisatawan tak menyewa skuter listrik karena melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

“Pada intinya kami ingin mendorong ini, kesadaranya bagi wisatawan, penyedia jasa, kalau tidak diperbolehkan kita taati bersama toh juga ini untuk memberikan (rasa) aman dan nyaman ke wisatawan yang lain,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, kawasan pedestrian Malioboro Yogyakarta memang dibangun untuk pejalan kaki, sehingga dengan adanya skuter listrik yang berlalu lalang akan membuat wisatawan merasa tidak nyaman. (AN/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *