HeadlineLensa Terkini

Kemenhub Wajibkan PCR/Antigen untuk Perjalanan Darat Lebih Dari 250 KM

Kebijakan yang mengatur tentang perjalanan baik darat, udara maupun laut, kembali dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan RI. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Kebijakan terbaru ini mewajibkan siapapun yang akan menempuh perjalanan darat, baik motor maupun mobil, untuk membawa bukti hasil negatif tes PCR atau Antigen jika jarak tempuh lebih dari 250 kilometer atau 4 jam waktu perjalanan.

“Pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.” Bunyi aturan tersebut, dikutip pada Senin (1/11).

Tak hanya perjalanan darat yang sekali tempuh, aturan ini juga berlaku bagi perjalanan penyeberangan dari dan ke seluruh Jawa-Bali. Namun, jika untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dan masih berada di satu wilayah aglomerasi, aturan ini tidak diwajibkan.

Surat Edaran yang diterbitkan pada 21 Oktober 2021 lalu ini, mulai diberlakukan pada 21 Oktober 2021 sampai dengan waktu yang belum ditentukan. Dikatakan pula, akan ada aturan baru atau pengubahan aturan menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi terakhir di lapangan. (AKM/L44)

Share

One thought on “Kemenhub Wajibkan PCR/Antigen untuk Perjalanan Darat Lebih Dari 250 KM

  • propecia walgreens I also have a close friend who was diabetic, on meds, as well as medications for high Weight Loss Programs is keto the same as low carb blood pressure

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *