HeadlineLensa Terkini

Kemenag Izinkan Gunakan Fasilitas Lain Jika Kapasitas Jemaat Gereja Lebih dari 100%

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil telah menerbitkan surat edaran terkait Perayaan Natal Tahun 2022 pada masa pandemi Covid-19 saat ini.

Dalam edaran tersebut, mengatur pelaksanaan ibadah Natal di gereja bisa dihadiri jemaah dengan 100 persen kapasitas.

“Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam perayaan Natal tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan. Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (20/12).

Anna juga menjelaskan, jika jemaah melebihi kapasitas maksimal 100% maka panitia boleh menambah kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan memanfaatkan ruang permanen yang ada di luar bangunan utama, tetapi masih berada di dalam kompleks gereja. 

Penambahan kapasitas tersebut, berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja.

“Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” jelas Anna.

Sementara itu, Plt. Dirjen Bimas Katolik A.M. Adiyarto Sumardjono, menyebut bahwa Surat Edaran Nomor 15 tahun 2022 tertanggal 19 Desember 2022 itu diterbitkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan perayaan Natal tahun 2022, serta mencegah dan memutus penyebaran covid-19. 

“Edaran ini sebagai bagian dan concern Pak Menteri Agama agar hak-hak beribadah umat Kristiani tetap terpenuhi dan proses ibadah Natal bisa berjalan aman dan nyaman,” ujarnya.

Ia juga berharap, umat Kristiani dapat menyesuaikan Perayaan Ibadah Natal 2022 sesuai dengan edaran dari Menteri Agama.

Hari Raya Natal tahun 2022 ini sendiri, jatuh pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *