Lensa Terkini

Kelompok Latsar Gaungkan Petisi Stop Aksi Influencer Pelihara Satwa Liar

Kelompok G1 – Team 1 Latsar CPNS Bappenas dan BPKP Batch 2 Tahun 2022, memulai petisi yang berisi menolak maraknya para influencer yang memelihara sejumlah satwa liar, dan bahkan menjadikannya sebagai konten media sosial.

Dilansir dari situs Change.org, Selasa (10/5), petisi yang bertajuk “Stop Aksi Influencer Pelihara Satwa Liar!” ditarget dengan 1.500 tanda tangan, dan saat ini telah diteken sebanyak 1.213 orang.

Raja Sultan Syah, perwakilan dari kelompok tersebut, mengatakan bahwa aksi para influencer yang memelihara satwa liar itu, menuai banyak pro dan kontra dari masyarakat. Dengan konten-konten bersama satwa tersebut, para publik figur itu dianggap telah menormalisasi pemeliharaan satwa liar yang jelas-jelas dilindungi oleh negara dan undang-undang.

“Di tengah merosotnya populasi satwa liar di alam lepas, publik akhir-akhir ini dihadapkan pada polemik influencer yang memelihara satwa liar dengan dalih konservasi,” kata Raja dalam keterangannya.

Dalam hal ini, disayangkan pula sikap para publik figur yang justru menjadikan satwa-satwa tersebut sebagai bahan konten, yang tentu saja akan mendulang keuntungan bagi pemiliknya. Sehingga tindakan  pemeliharaan satwa liar tersebut, terkesan sebagai aksi eksploitasi hewan.

“Aktivitas pembuatan konten bersama satwa liar juga dapat mengganggu kenyamanan satwa dan tidak memberikan kebebasan bagi satwa untuk mengekspresikan perilaku alamiahnya dengan memaksa satwa melakukan hal-hal guna meng-entertain penonton semata-mata untuk menarik viewers,” terangnya.

Selain itu, dikhawatirkan pula bahwa masyarakat akan ikut terinspirasi untuk memelihara satwa liar. Hal tersebut menimbulkan multiplier effect dalam siklus perdagangan satwa ilegal dengan meningkatnya permintaan satwa akibat pengaruh yang diberikan oleh para influencer.  

“Alih-alih memelihara satwa liar, sebaiknya kita lebih mendukung pelestarian alam supaya tidak rusak, merestorasi alam, dan merehabilitasi satwa liar agar bisa dilepasliarkan ke alam kembali,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam hal ini aturan tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem merupakan semua binatang yang hidup di darat, air, dan udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara manusia.

Secara hukum memelihara satwa liar sebenarnya dilegalkan asalkan mengantongi izin dan dapat memenuhi kesejahteraan satwa. Kesejahteraan yang dimaksud adalah satwa harus bebas dari rasa lapar/haus, bebas dari rasa tidak nyaman, bebas dari rasa sakit, dan bebas mengekspresikan perilaku alamiahnya.

Selain itu, untuk dapat memelihara satwa liar, satwa harus berasal dari penangkaran legal bukan langsung dari alam, dan satwa yang dipelihara merupakan keturunan generasi kedua.  (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *