HeadlineLensa Terkini

Tolak RKUHP Disahkan, Koalisi Masyarakat Sipil Berkemah di Depan Gedung DPR

Koalisi masyarakat sipil menggelar aksi protes atas pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Selasa (6/12).

Dzuhrian Ananda Putra, selaku koordinator lapangan aksi koalisi masyarakat sipil, mengatakan bahwa mereka dengan sengaja mendirikan tenda di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Mereka mulai berdatangan di depan Gedung DPR pada pukul 14.35 WIB dan lantas mendirikan tenda berwarna merah untuk berkemah dan membawa beberapa balon dengan berbagai jenis karakter.

Dzuhrian menjelaskan bahwa pendirian tenda ini sebagai tanda untuk menyindir minimnya para anggota DPR yang datang secara langsung saat rapat paripurna pengesahan RKUHP.

Ia menuturkan, aksi ini sekaligus menjadi simbol dari kegiatan yang dilakukan dalam jangka waktu yang panjang, sesuai dengan semangat koalisi masyarakat sipil yang selalu menolak rancangan RKUHP.

“Hari ini kita mau bilang lebih banyak rakyat loh (yang hadir), kalau enggak salah (anggota DPR) 18 orang, tapi hari ini kita lihat masyarakatnya jauh lebih banyak,” tutur Dzuhrian, dikutip pada Rabu (7/12).

“Kita mau bilang perlawanan masyarakat itu akan panjang dan akan terus dilakukan, gelombangnya enggak cuma kemarin, (tapi juga) hari ini dan besok,” lanjutnya.

Akan tetapi, berdasarkan informasi dari Sekjen DPR Indra Iskandar, anggota yang hadir secara langsung sebanyak 60 orang, kemudian 237 hadir secara virtual dan 164 melayangkan izin.

Dzuhrian merasa bahwa RKUHP ini membuat masyarakat tidak bebas dalam berekspresi dan demokrasi, serta berpotensi menjadi alat kriminalisasi masyarakat.

“Perempuan terkena, teman-teman pers terkena, buruh terkena, petani terkena, masyarakat pun rentan terkena. Itu jadi salah satu bentuk kenapa kita memilih bertenda,” tuturnya.

Sebelumnya, mereka juga sudah menolak pengesahan ini pada Senin (5/12). Namun, Wakil Ketua DPR, Lodewijk Freidrich Paulus, mengatakan bahwa pihaknya untuk sementara waktu tidak akan menemui massa dari mana pun yang menggelar aksi protes.

Lodewijk hendak membiarkan RKUHP berproses terlebih dahulu setelah disahkan menjadi undang-undang. Dirinya mengklaim akan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi apabila tidak setuju dengan undang-undang tersebut. (RY/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *