Lensa Terkini

Kelebihan Muatan Hingga Tak Layak Huni, Koalisi Peduli Penjara Desak Perbaikan Lapas

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama sejumlah lembaga lain yakni LBH Masyarakat, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aksi Keadilan Indonesia, dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS), yang kemudian tergabung dalam Koalisi Peduli Penjara, menyoroti mirisnya kondisi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) yang ada di Indonesia.

Diketahui, saat ini tercatat sebanyak 275.000 tahanan dan warga binaan yang ada di dalam penjara seluruh Indonesia, sementara setiap lapas hanya bisa menampung 132.107 orang. Fenomena kelebihan muatan ini disebut dengan istilah Prison Overcrowding.

KontraS menyebut, fenomena ini sudah berjalan sejak dulu dan tak kunjung mendapat solusi yang tepat sampai sekarang.

“Overcrowding di tempat-tempat penahanan di tengah pandemi berdampak pada hak atas kesehatan para warga binaan. Ruang gerak dan akses informasi yang sangat terbatas, akses medis yang kurang memadai menjadikan mereka kelompok paling rentan. Pemerintah perlu segera mengubah pendekatan penanganan overcrowding, seperti perubahan pada sistem peradilan pidana supaya masalah ini tuntas,” kata Fatia, Koordinator KontraS dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Kamis (10/1).

Senada dengan Fatia, Muhammad Afif sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat menjelaskan, bahwa penjara-penjara di Indonesia sudah tak layak huni karena saking sesaknya.

“Kondisi penjara kita itu sudah tidak layak huni. Mulai dari tidur berdesakan, sanitasi dan sirkulasi udara yang buruk, sampai kualitas makanan yang tidak bergizi. Semua ini membuat warga binaan masuk kelompok rentan di tengah pandemi. Penjara kita belum mengikuti standar internasional Mandela Rules,” kata Afif.

Melihat berbagai permasalahan yang ada dalam internal infrastruktur lapas, Koalisi Peduli Penjara menyatakan kekhawatirannya, mengingat tragedi kebakaran Lapas Kelas IA Tangerang pada September 2021 lalu, yang menewaskan sebanyak 48 nyawa. Diketahui, mereka tak sempat menyelamatkan diri sebab ruang yang terlalu sempit di lapas tersebut.

“Kementerian Hukum dan HAM harus kembali melakukan upaya untuk mengurangi overcrowding, setidaknya hingga seluruh lapas dapat dengan maksimal menjalankan protokol kesehatan, mengingat saat ini kasus COVID-19 kembali meningkat,” kata Erasmus Napitulu selaku Direktur Eksekutif ICJR menambahkan.

Atas hal tersebut, Koalisi Peduli Penjara kemudian melayangkan dua desakannya kepada sejumlah pihak terkait. Di antaranya, kepada Kejaksaan dan Mahkamah Agung untuk memprioritaskan opsi hukuman alternatif, agar tak semua pelaku kejahatan mendekam di penjara.

Kemudian, kepada Kementerian Hukum dan HAM, untuk memastikan membangun lagi lapas-lapas yang humanis bagi para tahanan dan warga binaan.

“Sesuai Mandela Rules, standar internasional tentang dasar-dasar perlakuan narapidana yang ditetapkan PBB. Terutama pemenuhan hak seperti sanitasi, sirkulasi udara, standar makanan yang layak dan penerapan protokol kesehatan yang memadai,” demikian isi desakan Koalisi Peduli Penjara. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *