HeadlineLensa Terkini

Jika Kasus Perselingkuhannya Terbukti, DPR Desak Bripka HK Diberhentikan

Anggota polisi dari Polsek Pondok Aren, atas nama Bripka HK (35) dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh istrinya, IS, atas dugaan kasus perselingkuhan dan penelantaran.

Selain itu, Bripka HK juga dilaporkan oleh istrinya atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kabar ini pun sampai ke telinga parlemen dan langsung mendapat respon dari anggota Komisi III DPR RI, yang mendorong agar polisi segera mengusut tuntas kasus ini.

“Kami harap Polri segera mengusut tuntas kasus ini, sebab kasus ini, selain merugikan banyak pihak, dapat mencoreng nama baik kepolisian,” kata anggota Komisi III DPR fraksi PKB, Jazilul Fawaid kepada wartawan, Jumat (11/11).

Jazilul mendorong kasus ini berjalan dengan cepat. Dia tak ingin penyelesaian kasus ditunda-tunda.

“Iya (usut tuntas), jangan ditunda-tunda,” tuturnya, dikutip pada Sabtu (12/11).

Wakil Ketua MPR RI itu meminta Bripka HK dihukum berat jika terbukti melakukan perselingkuhan dan KDRT. Bahkan, ia juga mendorong agar pelaku dipecat dari anggota Polri.

“Tentu jika terbukti, agar pelaku dijerat hukum yang seberat-beratnya, bahkan bisa dikenai sanksi pemecatan,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, pun menegaskan bahwa saat ini Bripka HK telah menjalani proses pidana yang menjeratnya, yang ditangani oleh Renakta Polda Metro Jaya.

“Anggota itu juga dalam proses pidana, telah dilaporkan KDRT-nya oleh istri sahnya yang terdaftar di dinas,” ujar

Sarly lalu menjelaskan jika kasus KDRT yang menjerat Bripka HK telah dilaporkan pada tanggal 22 Agustus 2022 dan tanggal 2 September 2022 lalu.

Sedangkan untuk kasus etik atau disiplin Bripka HK masih ditangani oleh Bidpropam Polda Metro Jaya.

“Mohon izin untuk kasus etik atau disiplin dilaporkan ke Polda 16 Juni 2022 dan tanggal 13 Oktober 2022 panggilan klarifikasi,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan turut memberikan keterangan terkait kasus ini.

Ia menjelaskan bahwa IS melaporkan suaminya ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya itu dilampirkan pula bukti-bukti percakapan perselingkuhan suaminya dengan wanita lain.

“Iya, bukti chat itu dilampirkan dalam laporannya ke Propam,” kata Zulpan.

IS melampirkan bukti percakapan yang diduga suaminya, HK, dengan salah satu selingkuhannya. Bukti percakapannya itu juga viral di media sosial.

Dua wanita itu, kata Zulpan, disebut bekerja di sebuah kementerian dan satu lagi merupakan anggota ormas.

“Iya, yang ada buktinya itu yang pegawai kementerian sama yang ormas. Tapi kita belum tahu ya apakah (selingkuhan polisi) kerja di situ,” ujar Zulpan dalam keterangan resminya.

Zulpan mengatakan pihaknya juga masih mendalami terkait postingan yang viral di media sosial berkaitan dengan dugaan perselingkuhan HK ini. (RDM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *