HeadlineLensa Terkini

Cucu Bung Hatta Gugat Presiden Jokowi dan Mendagri Soal Pelantikan 88 Pj Kepala Daerah

Cucu Wakil Presiden Pertama RI Mohammad Hatta, Gustika Fardani Jusuf bersama beberapa rekannya menggugat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negri Tito Karniavan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan yang bernomor register perkara: 422/G/TF/2022/PTUN.JKT itu, menggugat terkait pengangkatan dan pelantikan 88 Penjabat (Pj) kepala daerah.

Mengutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Sabtu (3/12),  pihak penggugat bukan hanya Gustika saja. Ada sejumlah nama lain seperti Adhito Harinugroho, Lilik Sulistyo, Suci Fitriah Tanjung dan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

“Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” ujar Gustika dkk dalam petitum permohonannya.

Para penggugat meminta PTUN Jakarta menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak bertindak (ommision) menerbitkan peraturan pelaksana pengangkatan Pj kepala daerah.

Penggugat menilai, Jokowi seharusnya menerbitkan peraturan pelaksana sebagai regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor Pasal 201 dan 205 UU Nomor 10 Tahun 2016, serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021 dan Nomor 15/PUU-XX/2022.

Selain itu, para penggugat juga meminta PTUN Jakarta untuk menyatakan tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh Jokowi dan Tito dalam pengangkatan dan pelantikan 88 Pj kepala daerah selama kurun waktu 12 Mei 2022 s/d 25 November 2022, mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) karena dilakukan tanpa terlebih dahulu menerbitkan peraturan pelaksana.

“Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini,” lanjutnya.

Lebih lanjut, para penggugat meminta PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah tindakan Jokowi dan Tito yang mengangkat dan melantik 88 Pj kepala daerah.

Sebelumnya, Mendagri, Tito Karnavian, telah melantik sejumlah penjabat (Pj) kepala daerah untuk sejumlah wilayah. Pada Juli lalu, Mendagri melantik 36 Pj kepala daerah antara lain untuk Aceh, Banten, dan Gorontalo.

Para pj kepala daerah itu, mengisi kekosongan kekuasaan hingga ada kepala daerah definitif hasil Pilkada Serentak 2024. UU Pilkada meniadakan pilkada serentak pada 2022 dan 2023, sehingga semua pilkada akan digelar pada 27 November 2024.

Pj kepala daerah punya masa jabatan paling lama satu tahun, tetapi bisa diperpanjang untuk satu tahun berikutnya. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *