Jelang Ramadhan, Arab Saudi Batasi Penggunaan Pengeras Suara
Memasuki bulan suci Ramadhan, pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan baru mengenai penggunaan pengeras suara.
Dilansir dari Saudi Gazette, Selasa (29/3), Kementerian Urusan Islam, Panggilan dan Bimbingan Saudi mengatakan dalam instruksinya, bahwa tingkat kelantangan pengeras suara di dalam masjid (internal), tidak boleh lebih dari sepertiga dari batas maksimal.
Selain itu, pemerintah Arab Saudi juga meminta pembatasan penggunaan pengeras suara eksternal, untuk azan pertama (adzan) dan kedua (iqamah). Lalu untuk sholat sunnah selama bulan suci Ramadhan, pengeras suara tidak boleh digunakan.
Pemerintah Arab Saudi selalu menegaskan peraturan tersebut kepada pengurus masjid. Mereka meminta agar masyarakat juga ikut mematuhi kebijakan-kebijakan yang telah dibuat.
Selain mengenai aturan pengeras suara, beberapa peraturan lainnya juga dibuat untuk mempersiapkan masjid sebelum Ramadhan tiba.
Beberapa di antaranya adalah larangan penggunaan kamera di masjid selama shalat berlangsung, larangan streaming shalat melalui semua jenis media dan beberapa peraturan lainnya.
Namun yang paling menonjol adalah larangan penggalangan dana untuk buka puasa, oleh staf masjid. Kemudian bagi organisasi yang ingin mengadakan proyek buka puasa, harus lebih dahulu mendapat izin dari kementerian terkait setempat.
Kebijakan-kebijakan ini, merupakan kebijakan pertama kalinya sejak masjid beroperasi dengan kapasitas penuh. Sejak pandemi Covid-19, kapasitas masjid selama bulan Ramadhan memang dibatasi.
Pemerintah Arab Saudi juga merencanakan menggunakan robot di beberapa masjid, untuk menyajikan air Zamzam dan mensterilkan halaman masjid. (AI/L44)