Lensa Lifestyle

Jangan Panik, Ini yang Harus Kamu Lakukan Saat Paspormu Hilang di Luar Negeri

Paspor merupakan dokumen penting yang diperlukan untuk bisa bepergian ke luar negeri. Sebagai penanda identitas kewarganegaraan, paspor haruslah dijaga sebaik mungkin. Karena jika hilang, apalagi di luar negeri permasalahan akan semakin sulit.

Risiko terbesar yang melibatkan paspor yang hilang atau dicuri di negara lain adalah potensi pencurian identitas. Oleh sebab itu, penting segera mengurusnya ketika paspor hilang atau dicuri.

Pengurusan paspor hilang di luar negeri tentu lebih rumit daripada pengurusan paspor yang hilang di dalam negeri. Namun mau tak mau, kamu harus segera mengurus surat kehilangan untuk paspor ini agar bisa aman ketika dalam perjalanan pulang ke Indonesia.

Jangan panik terlebih dahulu, ikuti langkah-langkah berikut ini jika paspormu hilang di luar negeri.

  1. Lapor kehilangan ke pihak berwajib setempat

Jika paspormu hilang, hal pertama yang harus kamu lakukan adalah segera ke kantor polisi terdekat untuk melaporkan kehilangan paspor, baik itu hilang karena tertinggal ataupun dicuri.

Pihak kepolisian setempat biasanya akan memberikan formulir yang harus kamu lengkapi dengan data diri. Kamu juga akan diminta menuliskan kronologi kejadian hilangnya paspor tersebut secara jelas.

Jadi perlu diingat letak kantor kepolisian saat kamu berada di luar negeri, jika hal-hal seperti itu terjadi kamu tidak perlu bingung mencari.

  1. Hubungi dan datangi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat RI

Setelah melaporkan kehilangan ke kantor polisi terdekat, segeralah cari tahu alamat dan nomor telepon KBRI yang ada di negara yang kamu kunjungi. Lakukan sambungan telepon untuk melaporkan soal kehilangan paspor ini kepada pihak Kedubes RI. Kemudian datangi kantor KBRI yang ada di negara yang kamu kunjungi.

Pihak KBRI akan memberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), yang fungsinya sebagai paspor sementara untuk kamu yang kehilangan paspor. Untuk memperoleh SPLP kamu harus memenuhi persyaratan yang diminta KBRI.

Persyaratannya antara lain, KTP, akte kelahiran, akte perkawinan, kartu keluarga, surat keterangan kehilangan dari kantor polisi tempat kamu melapor sebelumnya, salinan atau fotokopi paspor jika ada, dan formulir permohonan SPLP yang telah diisi dan ditandatangani. Sertakan juga dua buah pas foto ukuran paspor dengan latar belakang berwarna terang dan juga membayar biaya pembuatan SPLP sekitar Rp 55.000.

Proses penerbitan SPLP juga bervariasi, ada yang satu hari jadi, tetapi ada pula yang butuh waktu berminggu-minggu. Hal ini tergantung dengan dokumen syarat yang kamu ajukan lengkap atau tidak.

  1. Segera urus paspor baru sekembalinya ke Indonesia

Setelah memperoleh SPLP dari KBRI, kamu bisa tetap liburan di negara tujuan kamu. Namun, ketika sudah tiba lagi di Indonesia, urusan paspor hilang kamu harus segera dilaporkan ke kantor Imigrasi terdekat. Kamu bisa sekalian mengurus paspor baru kamu.

Hal ini dikarenakan SPLP hanya berlaku sebagai paspor pengganti sementara selama kamu berada di luar negeri. Paspormu yang hilang tetap perlu diganti.

Itu dia hal yang harus kamu lakukan saat paspormu hilang di luar negeri. Jangan panik terlebih dahulu, karena semua permasalahan pasti ada jalan keluarnya.

Untuk pengurusan penggantian paspor baru ini sama dengan proses pembuatan paspor biasa, hanya saja persyaratannya tentu akan berbeda dan juga akan ada tambahan biaya denda kehilangan paspor sebesar adalah Rp 1.000.000. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *