Lensa JogjaLensa LifestyleLensa Terkini

Jangan Dilakukan! Hal Ini Dapat Membatalkan Permohonan Paspormu

Paspor merupakan dokumen penting yang wajib dibawa saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor ini akan menjadi kartu identitas kita selama di luar negeri. Tanpa paspor, seseorang akan mengalami kesulitan saat melewati proses imigrasi ke negara yang dituju.

Buat kamu yang belum memiliki paspor, kamu bisa langsung mengajukan permohonan paspor ke Kantor Imigrasi terdekat. Agar proses permohonan paspormu lancar, ada beberpa hal yang harus kamu perhatikan.

Salah satunya adalah hal yang bisa membuat permohonan paspormu dibatalkan. Pastinya kamu tidak mau kan permohonan paspormu dibatalkan dan tidak bisa bepergian ke luar negeri?

Berikut ini beberapa hal yang harus dihindari agar permohonan paspormu tidak dibatalkan.

  1. Memberikan keterangan yang tidak benar

Saat mengajukan permohonan paspor, kamu akan melewati beberapa tahapan, salah satunya adalah wawancara. Di tahap ini, kamu harus memberikan keterangan yang benar dan apa adanya ke petugas Imigrasi.

Pasalnya, memberikan keterangan yang tidak benar saat proses pengajuan paspor ini akan berakibat permohonan paspormu dibatalkan.

Tidak hanya keterangan saja, pastikan kamu juga sudah membawa semua dokumen persyaratan asli tanpa adanya rekayasa.

  1. Tidak diambil selama sebulan

Salah satu hal yang bisa membuat permohonan paspormu dibatalkan yaitu karena tidak diambil dalam jangka waktu satu bulan setelah penerbitan.

Apabila paspormu tidak diambil dalam kurung waktu tersebut, maka kamu harus mengajukan kembali sesuai prosedur yang sudah ditentukan, yaitu dengan meminta surat pembatalan paspor dan mengajukan penggantian paspor.

Jangka waktu satu bulan ini cukup lama lho sahabat, jadi pastikan kamu mengambil paspormu sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

  1. Kesalahan atau rusak saat proses penerbitan

Alasan dibatalkannya permohonan paspormu selanjutnya adalah karena adanya kesalahan atau rusak saat proses penerbitan.

Namun tidak perlu khawatir, karena hal ini adalah tanggung jawab dari petugas imigrasinya sendiri. Jadi, pemohon tidak perlu membayar lagi untuk membuat paspor baru.

  1. Paspor diperoleh secara tidak sah

Paspor yang didapatkan secara ilegal akan dianggap tidak sah. Jadi jika kamu mendapatkan paspor secara ilegal akan secara otomatis dibatalkan.

Proses yang ilegal ini salah satunya adalah ketika seseorang menggunakan paspor orang lain saat di bandara atau saat mengajukan pergantian paspor.

Menurut Pasal 30 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, mereka yang mengajukan paspor dengan secara tidak sah bisa dilakukan penyelidikan dan bisa dikenakan hukuman yang berlaku.

  1. Pemilik paspor meninggal dunia

Permohonan paspor akan otomatis dibatalkan jika pemilik paspor meninggal dunia saat proses penerbitan. Hal ini terjadi saat pemohon paspor yang telah melewati semua alur permohonan paspor hingga paspor sudah dicetak dan siap diambil, lalu meninggal dunia.

Hal ini sesuai dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pembatalan Paspor yang akan dimuat dalam berita acara pembatalan.

Itu dia beberapa hal yang bisa membatalkan permohonan paspormu. Jadi perhatikan baik-baik hal tersebut agar paspor kamu bisa selesai tanpa kendala. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *