Setelah Mkece, Yahya Waloni Ditangkap Usai Sebarkan Konten Penghinaan Agama
Mengikuti jejak youtuber Muhammad Kece yang beberapa waktu lalu telah ditangkap usai melecehkan simbol agama, kini pendakwah Yahya Waloni juga turut diamankan lantaran melakukan tindakan serupa.
Yahya Waloni ditangkap oleh Tim Siber Polri di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Kamis (26/8). Penangkapan ini dilakukan setelah mendapat laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme yang menganggap bahwa Yahya Waloni telah menistakan agama melalui dakwahnya.
“Perbuatan TSK melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHP dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda 1 Miliar Rupiah.” Tulis SiberPolri melalui keterangan di akun twitternya.
Salah satu videonya yang beredar di sosial media, Yahya Waloni dalam dakwahnya mengatakan bahwa bible orang Kristen adalah palsu. Ia juga memplesetkan beberapa istilah umat kristiani.
“Bible Kristen itu dongeng tahayul sama dengan omong kosong. Makanya situ judulnya matius markus lukas stefanus tetanus spritus cap tikus..” Ujarnya. (AKM/L44)