Lensa Terkini

Siap-siap! Tahun Depan Cukai Rokok Naik 10%, ini Alasannya

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024.

Keputusan ini diumumkan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, usai rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11)

Sri Mulyani menjelaskan bahwa salah satu alasan keputusan ini adalah untuk mengendalikan konsumsi dan produksi.

Menurutnya, keputusan ini juga telah mempertimbangkan semua aspek, seperti tenaga kerja pertanian hingga industri rokok. Pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun, menjadi 8,7% yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Pertimbangan selanjutnya, yaitu mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

“Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin, yaitu mencapai 12,21% untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63% untuk masyarakat pedesaan,” jelasnya.

“Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Sri Mulyani.

Kenaikan tarif CHT pada golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya. Secara lebih rinci, golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) I dan II naik 11,5% – 11,75%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 11%-12%, dan Sigaret Kretek Pangan (SKP) I, II dan II naik 5%.

Dia pun menambahkan, Presiden Joko Widodo meminta kenaikan cukai tak hanya dikenakan untuk rokok, namun juga cukai untuk rokok elektronik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15% rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku setiap tahun naik 15%, selama 5 tahun ke depan,” kata Sri Mulyani. (AM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *