Lensa Terkini

Jadi Tersangka, Paspampres Pemerkosa Prajurit TNI Wanita Terancam 12 Tahun Penjara

Oknum Paspampres yang diduga memperkosa prajurit wanita TNI di sebuah hotel di Bali, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat.

Tersangka merupakan seorang perwira menengah yang menjabat sebagai wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF. Sedangkan korban merupakan perwira muda perempuan Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER.

Diketahui, kasus ini terjadi saat tersangka dan korban bertugas di acara KTT G20 pada 15-16 November 2022 lalu.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Kisdiyanto, membenarkan penetapan tersangka terhadap Mayor BF.

“Oknum sudah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya,” kata Kisdiyanto dalam keterangannya, dikutip pada Senin (5/12).

Ia mengatakan, penahanan terhadap Mayor BF akan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak Sabtu 3 Desember 2022 lalu. Adapun tersangka dijerat dengan pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan,” terangnya.

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga menyatakan Mayor Inf BF bakal dipecat karena perbuatannya tersebut.

Menurutnya, perbuatan Mayor Infanteri BF telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *