Lensa Terkini

Inmendagri Terbaru, Batasan Kegiatan Hingga Larangan Perayaan

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yang diterbitkan sebagai pengganti dicabutnya aturan PPKM Level 3 seluruh Indonesia, memuat sejumlah aturan yang perlu diperhatikan oleh masyarakat.

Dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 yang akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 tersebut, dikatakan bahwa akan ada batasan dari sejumlah kegiatan, seperti kegiatan seni budaya dan olahraga yang diijinkan untuk digelar dengan tanpa penonton secara langsung.

“Yang bukan perayaan Natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang.” Bunyi Inmendagri tersebut, dikutip Sabtu (11/12).

Aturan ini juga secara tegas akan menutup seluruh alun-alun kota dalam kurun waktu yang sudah disebutkan.

Sementara untuk aturan perjalanan, pelaku perjalanan diwajibkan telah menerima vaksin dosis lengkap serta tes antigen 1×24 jam, dan yang belum menerima vaksin dengan alasan medis, tidak diperbolehkan melakukan perjalanan jauh.

Sementara untuk aturan Hari Raya Natal, nantinya akan diumumkan secara khusus oleh Kementerian Agama. Kemudian untuk pembagian hasil belajar siswa, juga akan diumumkan secara khusus oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Lebih lanjut, aturan lain juga mengatur adanya larangan perayaan old and new year baik secara terbuka maupun tertutup.

“Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM,” tambahnya.

Selain itu, Mall masih diperbolehkan untuk buka dengan batasan waktu dari pukul 09.00 – 22.00 waktu setempat, serta pengunjung tidak boleh melebihi kapasitas yang ditentukan yakni 75%.

Kewaspadaan serupa juga akan berlaku pada objek wisata favorit di setiap daerah, pemerintah daerah beserta jajarannya diminta agar mengidentifikasi dan mengawasi setiap lokasi wisata terkait penerapan protokol kesehatan. Jumlah wisatawan juga dibatasi untuk tidak lebih dari 75%. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *