Lensa Lifestyle

Inilah Syarat dan Prosedur Permohonan Paspor untuk Magang di Luar Negeri

Siapa sih yang tidak mau menambah ilmu dan menambah pengalaman ke negara tetangga? Pastinya semuanya mau jika diberikan kesempatan.

Banyak sekali yang bisa didapatkan bagi seseorang yang latihan kerja atau magang di luar negeri, di antaranya bisa mendapatkan pengalaman, wawasan profesional hingga keterampilan praktis di tempat kerja.

Selain memberikan peluang profesional, magang di luar negeri ini juga memberikan wawasan berharga tentang budaya dan kebiasaan di tempat kerja di negara lain.

Namun untuk bisa melakukan magang di luar negeri, tentunya juga diperlukan bekal dan syarat yang harus dipenuhi.

Setiap orang yang akan pergi ke luar negeri diwajibkan untuk memiliki paspor. Tidak terkecuali bagi kalian yang magang di luar negeri. Untuk bisa melakukan magang di luar negeri, seseorang harus sudah memiliki paspor.

Maka dari itu, bagi kamu yang ingin melakukan magang di luar negeri, sangat dianjurkan untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor.

Berikut ini syarat dan prosedur untuk pembuatan paspor untuk magang di luar negeri.

Syarat permohonan paspor magang di luar negeri

Pada dasarnya, persyaratan pembuatan paspor magang hampir sama dengan persyaratan paspor pada umumnya. Berikut ini syarat-syarat yang harus disiapkan untuk pengajuan permohonan paspor magang di luar negeri:

  • Kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP)
  • Kartu keluarga
  • Akta kelahiran atau akta perkawinan atau buku nikah atau ijazah atau surat baptis
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Surat Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas
  • Surat rekomendasi dari LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) atau Sekolah dan MoU
  • Surat izin orang tua bagi yang belum menikah/ surat izin istri atau suami bagi yang sudah menikah (bermaterai Rp 10.000), dan
  • Fotocopy KTP orang tua/ istri atau suami.

Prosedur permohonan paspor magang di luar negeri

Setelah menyiapkan persyaratan di atas, ikuti prosedur berikut ini untuk mengajukan permohonan paspor magang di luar negeri.

  • Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor: Dapat diunduh App Store atau Google Play guna menentukan jadwal kedatangan dan melakukan pembayaran PNBP.
  • Pemohon datang sesuai dengan jadwal yang dipilih dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
  • Mengisi formulir yang disediakan pada loket permohonan saat kedatangan dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
  • Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
  • Setelah itu pemohon melakukan pembayaran biaya paspor
  • Pemohon juga akan melakukan pengambilan foto dan biometrik serta wawancara.
  • Jika semua prosedur sudah dilakukan akan dilakukan verifikasi, adjudikasi, pencetakan dan uji kualitas paspor.
  • Paspor jadi bisa diambil 4 hari kerja setelahnya.

Itu dia syarat dan prosedur permohonan paspor magang di luar negeri. Semoga bermanfaat. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *