Ingin Kaya Secara Instan, Seorang warga Nekat Jual Jenglot Palsu
Seorang pria berinisial HH, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan terpaksa ditahan lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang warga Karangmojo, Gunungkidul.
Pelaku mengiming-imingi korban untuk membeli boneka jenglot miliknya dengan dalih bisa mengambil uang secara gaib. Belakangan diketahui, boneka mirip jenglot itu adalah palsu, akibatnya korban menderita kerugian sebesar 17 juta rupiah.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku bahwa boneka yang terbuat dari bahan mika itu ia temukan di Pantai Parangtritis. Agar terlihat meyakinkan pelaku membungkusnya dengan kain putih dan diletakkan di dalam peti kayu.
“Itu dari mika, rambutnya memang asli tapi tempelan, jadi jenglot terseburt jenglot palsu,” kata AKBP Haryanto, kapolsek Kretek.
Pelaku pun diamankan berikut barang bukti sebuah peti kayu berisi boneka jenglot palsu serta struk bukti transfer.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku asal Sidorejo, Pagar Alam Selatan, Sumatera Selatan ini dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Penulis: Joko Pramono
Editor/redaktur: Rizky / Wara
