Lensa Terkini

ICW Soroti Kasus Nurhayati, Pelapor yang Dijadikan Tersangka Korupsi

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kasus yang menyeret Nurhayati, seorang Bendahara Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat yang kini ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya membuka kedok kepala desanya yang terbukti melakukan tindak korupsi.

Penatapan Nurhayati sebagai tersangka yang dilakukan oleh Polres Cirebon, disebut ICW sebagai wajah buruk bagi peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Kasus semacam ini, disebut bukan yang pertama kali. Setelah sebelumnya, seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang harus rela menerima skors selama 6 bulan, setelah membongkar tindak korupsi yang dilakukan oleh rektornya.

Dalam keterangannya, ICW mengingatkan kepada sejumlah pihak terkait, bahwa rakyat memiliki peran penting dalam pemberantasan korupsi, yang juga telah diatur dalam undang-undang.

Aturan yang mengatur regulasi tersebut di antaranya, Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK), Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ICW menjelaskan, bahwa jika merujuk pada undang-undang tersebut, seharusnya para penegak hukum bisa menjamin keselamatan rakyat atas hal ini. ICW juga menyebutkan beberapa aturan, yang menyebutkan bahwa pelapor tindak korupsi tidak berhak dipidana. Menurutnya, Polres Cirebon telah terang-terangan melanggar undang-undang.

“Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU PSK menegaskan bahwa jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, maka tuntutan hukum itu wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap. Atas dasar ini, seharusnya Polres Cirebon tidak kemudian gegabah dalam mengambil langkah untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka atas inisiatifnya melaporkan dugaan korupsi,” demikian isi keterangan ICW, dikutip pada Rabu (23/2).

Atas hal ini, ICW kemudian juga mendesak pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti hal ini dan meluruskan sebagaimana mestinya. Kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), ICW meminta agar mereka mendampingi Nurhayati sampai tuntas mendapatkan hak dan keadilannya.

Kedua, desakan dilayangkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ICW meminta agar KPK mengusut tuntas relasi antara Kejaksaan Negeri Cirebon dan Polres Cirebon dalam hal ini.

“Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 102 tahun 2020 (PerPres 102/2020) tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang di dalamnya memuat kewenangan lembaga anti-rasuah tersebut untuk mengawasi proses penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan dan Kepolisian,” Terangnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *