HeadlineLensa Terkini

Jaksa Pinangki Dapat Remisi Hukuman Hingga 6 Tahun?

Jaksa pinangki yang telah resmi menjalani hukuman atas tiga tindak pidana korupsi pada Senin (8/2/21), diremisi hukumannya dari sepuluh tahun penjara dan denda 600 juta menjadi hanya empat tahun saja.

Keputusan pengadilan yang menggegerkan publik ini disampaikan di laman putusan Mahkamah Agung pada Selasa (15/6) lalu. Pertimbangan pengadilan negeri DKI Jakarta atas pemotongan hukuman ini merujuk pada beberapa alasan, Jaksa Pinangki Sirna Malasati diringankan hukumannya karena ia adalah seorang ibu dari anak berusia empat tahun, karenanya Pinangki layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang untuk masa pertumbuhan anaknya.

Selanjutnya, Jaksa Pinangki juga dianggap telah mengakui kesalahaannya dan bersikap baik selama menjalani masa tahanan sejauh ini, hal itu menjadi pertimbangan tambahan oleh pengadilan negeri DKI Jakarta.

“Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah  mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa. Oleh karena itu dapat diharapkan akan bisa berperilaku sebagai warga Negara yang baik.” Demikian yang tertulis dalam laman putusan Mahkamah Agung.

Tak hanya itu, putusan remisi ini diambil dengan alasan bahwa Jaksa Pinangki adalah seorang perempuan, maka ia berhak mendapat perhatian, perlindungan, dan diberlakukan secara adil. Pemotongan masa tahanan Jaksa Pinangki ini diputuskan oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik.

Sebelumnya, putusan masa hukuman sepuluh tahun Jaksa Pinangki diputuskan karena ia terbukti melakukan tiga tindak pidana korupsi, yaitu pinangki menerima suap sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, lalu ia juga terbukti atas tindakan pencucian uang dengan jumlah 375.229 dollar AS, dan dinyatakan telah melakukan permufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking dengan menjanjikan uang sepuluh juta dollar AS kepada pejabat kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *