Lensa Terkini

ICW Sebut MK Tidak Tegas Dalam Memutuskan Remisi Narapidana

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemberian remisi bagi narapidana, lantas menuai banyak perdebatan publik, hal ini juga kemudian mendapat komentar dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Dalam keterangannya ICW menyebut bahwa ada kesalahpahaman antara apa yang disampaikan MK dan substansi yang diterima oleh publik.

Publik telah menilai bahwa MK menyetujui permintaan OC Kaligis untuk pemberian remisi ini. Namun, ICW mengatakan bahwa MK menolak seluruh pengajuan remisi tersebut, tetapi juga mempertimbangkan lagi terkait bagaimana sistem pemberian remisi.

Artinya, MK akan tetap memberikan remisi bagi narapidana dengan pertimbangan lain, tetapi tidak menerima apa yang diusulkan oleh OC Kaligis.

“Akan tetapi, sebagaimana dinyatakan dalam putusan, MK tidak memiliki kewenangan mengoreksi peraturan pemerintah terkait aturan teknis pembatasan remisi. Maka dari itu, keliru jika kemudian putusan MK tersebut dianggap membuka ruang untuk mengatur ulang syarat pemberian remisi bagi narapidana korupsi.” Kata ICW dikutip dari situs resminya, Sabtu (9/10).

Atas kesalahpahaman ini, ICW menilai bahwa MK tidak benar-benar tegas dalam memberikan dan menyampaikan putusannya, sehingga menimbulkan mutlitafsir kepada publik.

“Putusan Mahkamah Tidak Tegas Meskipun MK sama sekali tidak membatalkan peraturan-peraturan yang ada terkait remisi, namun putusan ini tidak tegas. Sederhananya, jika memang putusan tersebut tidak bertentangan dengan putusan-putusan MK terdahulu maka tidak perlu lagi komentar-komentar lain di luar substansi permohonan dengan berbagai alasan. Itu sebabnya komentar MK terkait remisi dan kewenangan hakim untuk menentukannya terkesan tidak tegas dalam melindungi putusan-putusan sebelumnya.” Tambahnya (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *