Lensa Terkini

Heboh Warganet Soal PN Surabaya Sahkan Nikah Beda Agama

Pengesahan pernikahan beda agama yang terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur, lantas menjadi sorotan publik di media sosial. Bahkan, menjadi viral dan topik hangat terus dibahas beberapa waktu belakangan.

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan pernikahan pasangan beda agama pada Senin 20 Juni 2022 lalu. Pernikahan tersebut telah tercatat dalam penetapan Nomor 916/Pdt./2022/PN/Sby.

Menuai pro dan kontra, alasan PN Surabaya memberikan keabsahan pernikahan beda agama itu, dengan pertimbangan bahwa perbedaan agama tidak merupakan larangan untuk melangsungkan pernikahan.

Warganet pun saling melempar opini demi opini, terkait putusan yang tidak umum ini.

“Nice, bukan negara Islam. Sila pertama, dasar dari sila-sila berikutnya, Ketuhanan yang Maha Esa,” ucap akun Instagram @aal_nino.

“Ga akan pernah setuju. Aturan Allah kok mau dilanggar, emang kita siapa?” Tulis @agharrga.

Dilansir dari beberapa sumber, Jum’at (24/6), pernikahan beda agama yang viral ini bermula ketika ZA pengantin pria (Islam), bersama calon pengantin wanitanya EDS (Kristen), mengajukan akta perkawinan ke Dispendukcapil Surabaya.

Akan tetapi, karena syarat pengajuan akta perkawinan mereka kurang, sehingga permohonan itu ditolak.

Keduanya, lantas mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada 13 April 2022 dan dikabulkan pada 26 April 2022.

Sementara itu, dalam konteks keyakinan Islam, ulama sepakat bahwa perkawinan beda keyakinan tidak dibenarkan. Oleh karena itu, UU Perkawinan mengakomodasinya dalam Pasal 2 ayat (1) yang meniscayakan keabsahan suatu perkawinan hanya jika dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Demikian pula pada pasal 8 ditegaskan tentang ketidakbolehan perkawinan yang dilarang agama. Larangan ini juga sejatinya dianut oleh berbagai agama, meski dengan pengecualian atau dispensasi.

Rasulullah SAW sendiri telah menegaskan kepada kita semua, tentang 4 perkara sebelum menikahi wanita yang telah tercantum dalam HR. Bukhari Muslim.

Dari Abi Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Wanita itu dinikahi karena empat hal. Karena hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Namun dari empat itu paling utama yang harus jadi perhatian adalah masalah agamanya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat.” (RPN/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *