Lensa Terkini

Hadiah Bagi Perempuan Indonesia, DPR RI Sahkan RUU TPKS

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sukses mengesahkan rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang, melalui rapat Sidang Paripurna DPR pada Selasa (12/4). Pengesahan itu diambil, pada saat pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV sidang 2021-2022.

Sidang paripuna dipimpin langung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Gedung Nusantara II, Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Pada rapat tersebut dihadiri pula oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia, Koalisi LSM perempuan, dan kalangan aktivis-aktivis perempuan.

Pengesahan RUU TPKS langsung mendapat sambutan baik dari beberapa fraksi dan masyarakat Indonesia, terutama kaum wanita. Ketua DPR RI pun juga turut bahagia atas pengesahan aturan ini.

Dalam sidang tersebut, dia mengatakan bahwa pengesahan ini merupakan hadiah bagi para perempuan Indonesia.

“Pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang adalah hadiah bagi seluruh perempuan di Indonesia. Apalagi menjelang peringatan Hari Kartini, tetapi ini juga hadiah bagi masyrakat Indonesia dan demi kemajuan bangsa kita.” Kata Puan, dikutip pada Rabu (13/4).

Ketua DPR RI menegaskan, dengan adanya RUU ini, maka tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual di Indonesia. Ia juga berharap RUU tersebut dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan kekerasan seksual.

Tak hanya itu, Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Puspayoga juga turut mengapresiasi atas suksesnya pengesahan ini.

“Kami juga menyampaikan apresiasi yang sebesar – besarnya atas sinergi, kolaborasi, dan komitmen yang baik dari Pemerintah dan DPR RI, dan pendampingan yang luar biasa dari teman – teman masyarakat sipil. Akhirnya setelah penantian yang sangat panjang, hari ini RUU TPKS bisa kita sahkan. Tentu kami harapkan nantinya undang – undang ini dapat menjadi undang – undang yang imlementatif. Bicara soal implementatif.” Kata Menteri PPPA.

Tak henti sampai di sini, Kementerian PPPA disebut akan mengadakan sosialisasi serta kordinasi, dengan lintas kementerian agar undang-undang ini betul bersifat implementatif. (AIS/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *