Lensa Terkini

Ferry Irawan Resmi Ditahan Atas Kasus KDRT Venna Melinda

Ferry Irawan resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, pada Senin (16/1) kemarin, terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya Venna Melinda.

“Malam ini penyidik menetapkan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, jadi syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, di Polda Jatim, dikutip Selasa (17/1).

Dirmanto mengatakan, Ferry telah menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam sebagai tersangka KDRT Venna Melinda. Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan untuk menahan tersangka.

“Penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tindak pidana yang ancamannya lima tahun ke atas,” ujarnya.

Diketahui, Ferry datang ke Polda Jawa Timur sekitar pukul 10.15 WIB, dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.

“Pak Ferry hadir di Polda Jatim untuk memenuhi panggilan kepolisian Polda Jatim. Sebagai warga negara yang baik, Pak Ferry hadir dan sudah mempersiapkan mental dengan baik,” kata Jeffry.

Usai resmi jadi tahanan, Ferry memberikan surat yang ditujukan kepada Venna. Lewat surat itu, Ferry menyampaikan permintaan maafnya hingga kembali mengenang perjuangannya dan Venna sampai bisa resmi menjadi pasangan suami-istri.

“Pada istriku tersayang Venna, abi tahu, Venna tahu bagaimana perjuangan kita sampai kita bisa berumah tangga. Abi mohon maaf atas segala kesalahan, khilaf yang abi buat selama kita berumah tangga,” ucap Ferry Irawan sambil membaca isi suratnya.

Ferry juga mengatakan, akan menerima semua konsekuensi dan menjalani proses hukum atas kasus KDRT tersebut. Ia pun masih berharap Venna Melinda masih bisa memaafkan dirinya.

Sebelumnya, aktris sekaligus politikus Venna Melinda melaporkan suaminya Ferry Irawan atas dugaan KDRT.

Venna mengaku mengalami kekerasan di sebuah hotel, di Kediri, Jawa Timur, Minggu (8/1). Laporan KDRT itu dilakukan ke Polres Kediri Kota, namun kasus itu kini dialihkan ke Subdit Renakta Polda Jatim.

Ferry sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia disangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *