HeadlineLensa Terkini

Begini Penjelasan Menkumham Yassona Soal Pasal Zina KUHP

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memberikan penjelasan soal pasal zina dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang kini menjadi sorotan oleh pihak asing.

Menurutnya, pasal zina yang termuat dalam KUHP itu bersifat delik aduan.

“Yang berkembang terakhir ini ada mispersepsi, terutama yang dari luar. Misalnya tentang extra marital sex (seks di luar nikah) itu. Tampaknya pelintirannya terlalu jauh. Saya perlu sampaikan hubungan extra marital sex itu adalah delik aduan,” jelas Yasonna dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (8/12).

Yasonna menuturkan, bahwa seseorang tak mungkin ditangkap dan diproses hukum dengan pasal zina tanpa adanya laporan. Pelapor pun terbatas, dalam hal ini hanya pihak keluarga dekat. Contohnya, laporan dari suami atau istri dan/atau sebaliknya.

“Tidak mungkin polisi langsung nangkap, kecuali aduan. Itu pun dari keluarga terdekat, anak, suami, istri,” ucapnya.

Mengenai respon pihak asing dalam hal ini, Yasonna pun meminta agar mereka tidak perku merasa khawatir terhadap KUHP baru ini. Ia menekankan, kembali pasal zina bisa diterapkan jika ada aduan dari keluarga dekat.

“Harus ada pengaduan. Jadi, kalau orang Australia yang mau berlibur ke Bali sama-sama, mereka mau satu kamar atau apakah, urusan dia itu. Kecuali ada pengaduan dari orang tuanya dari Australia which is not their culture,” ujar Yasonna.

Sebelumnya, juga dikabarkan banyak turis Australia yang batal ke Bali karena aturan baru yaitu dilarang berhubungan seks diluar nikah.

Beberapa turis mengatakan, bahwa mereka akan mulai bepergian dengan surat nikah mereka, sementara yang belum menikah mengaku akan pergi ke tempat lain jika undang-undang tersebut membuat mereka tidak akan diizinkan untuk berbagi kamar hotel dengan pasangannya.

Diketahui, KUHP baru ini meluaskan pasal-pasal yang sebelumnya diatur dalam KUHP buatan Belanda, salah satunya soal pasangan kumpul kebo dan zina.

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal 412 ayat 1 KUHP baru.

Hukum pidana baru tersebut akan berlaku dalam tiga tahun dan berlaku untuk orang Indonesia ataupun orang asing yang tinggal di Indonesia, bahkan bagi pengunjung atau turis. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *