Lensa Terkini

Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahan

Tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda, yakni Ferry Irawan, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, membenarkan adanya surat pengajuan penangguhan penahanan dari Ferry. Meskipun demikian, penyidik belum mengabulkan ajuan tersebut.

“Memang benar Ditreskrimum Polda Jatim menerima pengajuan penangguhan penahanan. Namun, informasi dari penyidik yang kami terima masih akan dilakukan pengkajian kembali terkait surat tersebut,” ujar Dirmanto, dikutip Sabtu (21/1).

Selain penangguhan penahanan, kata Dirmanto, pihak Ferry Irawan juga meminta agar difasilitasi pertemuan dengan pihak Venna Melinda. Lagi-lagi, Dirmanto tidak memastikan pihaknya bakal mengabulkan permintaan tersebut.

Namun, Dirmanto mengatakan penyidik memang akan mengagendakan untuk dilakukannya pemeriksaan tambahan terhadap kedua belah pihak, yang rencananya digelar pekan depan.

“Minggu depan akan dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap kedua orang tersebut, baik pelapor maupun terlapor,” katanya.

Di samping itu, Tim Labfor Polda Jatim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sampel darah yang ditemukan di lokasi kejadian. Kemudian telah dicocokkan dengan DNA Venna Melinda. Hasilnya dipastikan darah tersebut merupakan darah Venna Melinda.

“Seluruhnya identik atau match dengan darah saudara Venna Melinda. Jadi memang darah saudara Venna Melinda,” ungkap Dirmanto.

Sebelumnya, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT atas istrinya, Venna Melinda, dan telah ditahan oleh Polda Jawa Timur.

Ferry dilaporkan Venna Melinda ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel Kota Kediri pada Minggu, 8 Januari 2023. Berkas laporan pun kemudian dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.

Dalam kasusnya, Ferry disangkakan pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *