HeadlineLensa Terkini

Dukung 16 HAKTP Komnas Perempuan, KontraS: RUU TPKS Mangkrak!

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang digaungkan oleh Komnas Perempuan sejak 25 November hingga 10 Desember mendatang, mendapat perhatian dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

KontraS melihat sampai saat ini, bahkan ketika pemerintah telah berkomitmen menumpas kasus HAM, hal tersebut nyatanya tak tampak terealisasikan. Rakyat secara umum dan khusunya perempuan, masih rentan mendapati tindak pelanggaran HAM yang juga tak diusut secara serius.

“Misalnya pada peristiwa 1965, konflik Aceh, Timor-Timur, Mei 1998, dan berbagai pelanggaran HAM berat di tanah Papua yang menyebabkan ratusan hingga ribuan perempuan dan anak menjadi korban berbagai kejahatan kemanusiaan. Perempuan dan anak tak luput jadi korban kekerasan berujung kematian, pemerkosaan, penyiksaan, tindakan dan kebijakan diskriminatif, hingga stigmatisasi baik dari aparat atau dari sesama warga yang terprovokasi,” kata KontraS dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Jumat (26/11).

Tak berhenti sampai di situ, menyinggung soal terbitnya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (PPKS) yang dicanangkan Kemendikbud Ristek, KontraS menilai seharusnya ini bisa menjadi cermin bagi DPR yang sejak dulu tak kunjung menindaklanjuti Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

“Keberadaan Permendikbud sudah seharusnya menjadi pemantik bagi DPR RI untuk mengambil langkah progresif dengan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Sudah kurang lebih 7 tahun lamanya sejak RUU ini pertama kali disusun namun hingga kini statusnya mangkrak dan tak kunjung disahkan,” terangnya.

Dengan ini, maka KontraS kembali mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan segala pelanggaran HAM di masa lalu maupun yang saat ini terjadi, serta mengembalikan hak bagi mereka yang terjerat kasus tanpa berdasar kesalahan. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *