Lensa Manca

Dua Remaja Dieksekusi Akibat Drakor, Begini Aturan Pertunjukan Asing Sebagai Kejahatan di Korut

Korea Utara dilaporkan telah mengeksekusi mati 3 orang remaja Korea Utara berusia 16-17 tahun secara terbuka di hadapan publik. Dua dari tiga remaja itu dihukum mati karena ketahuan menyebarkan konten film Korea Selatan.

Pemerintah pimpinan Kim Jong Un ini telah memperingatkan publik bahwa mereka akan bersikap keras terhadap kejahatan yang melibatkan pertunjukan asing, terutama yang berasal dari Korea Selatan.

Masyarakat dipaksa menonton hukuman kejahatan yang dilakukan oleh remaja-remaja itu. Aparat keamanan mengatakan, meski tindakan itu dilakukan oleh anak-anak di bawah umur, hal itu tetap sebuah kejahatan.

Melansir dari Radio Free Asia, Selasa (6/12), eksekusi itu telah dilakukan pada bulan Oktober lalu di sebuah lapangan terbang Kota Hyesan di utara yang berbatasan dengan Tiongkok.

“Mereka yang menonton atau mendistribusikan film dan drama Korea Selatan, dan mereka yang mengganggu ketertiban sosial dengan membunuh orang lain, tidak akan diampuni dan akan dihukum hukuman mati maksimum,” ujar penduduk kota Hyesan.

“Pihak berwenang menempatkan siswa remaja di depan umum, menghukum mati dan segera menembak mereka,” paparnya lagi.

Kedua remaja itu dieksekusi karena kedapatan mencoba menjual thumb drive berisi konten film dan drama Korsel hasil selundupan di pasar lokal.

Eksekusi semacam itu jarang terjadi di Korea Utara, tetapi bukannya tidak pernah terdengar. Pihak berwenang biasanya akan menggunakan eksekusi untuk menakut-nakuti orang agar berperilaku seperti yang mereka inginkan.

Pada awal Desember 2020, Korut sendiri telah meluncurkan undang-undang yang mengatur alat ideologis dan budaya, serta melarang informasi dan pengaruh asing. Undang-undang diberlakukan dalam tindakan keras yang ditujukan untuk meningkatkan popularitas pertunjukan dan musik dalam negeri Korut.

Menurut sumber Hyesan, warga yang ketahuan menonton film asing akan dikirim ke pusat tenaga kerja disiplin. Jika tertangkap lagi, akan dikirim ke kamp kerja paksa pemasyarakatan selama lima tahun bersama orang tua mereka, yang harus bertanggung jawab atas pendidikan anak-anak yang tidak benar.

Tapi jika mereka ketahuan mendistribusikan atau menjual film drama Korea Selatan, mereka bisa menghadapi hukuman mati meski masih di bawah umur.

Meskipun demikian, dalam beberapa tahun terakhir, film Korea Selatan dan Barat, serta musik dan acara TV, telah menyebar ke seluruh Korea Utara melalui USB flash drive dan kartu SD yang mudah disembunyikan.

Bahkan, menurut sumber media, ketika ditanya apakah mereka pernah menonton drama korea seperti ‘Squid Game’ dan ‘ Crash Landing On You’, lebih dari 96% responden Korut menjawab ‘Ya’. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *