HeadlineLensa Terkini

Digelar Hari Ini! Sidang Gugatan Deolipa Rp15 M Hadirkan Bharada E

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan panggilan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, untuk hadir dalam sidang yang digelar hari ini, Rabu (21/9).

Sidang ini merupakan sidang gugatan perdata, perihal pencabutan surat kuasa Bharada Richard Eliezer (Bharada E), yang dilaporkan oleh mantan pengacaranya, Deolipa Yumara, sebagai perbuatan melawan hukum.

“Sidangnya besok (hari ini) agendanya masih pemanggilan para tergugat,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno, pada Selasa (20/9) malam.

Sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Deolipa Yumara dan Muh. Boerhanuddin itu, sebelumnya telah berlangsung dua kali. Sidang pertama pada Rabu (7/9) namun tanpa dihadiri tergugat.

Sementara sidang kedua digelar pada Rabu (14/9). Dalam sidang itu, hakim memeriksa kelengkapan administrasi dari pengacara penggugat dan perbaikan alamat tergugat.

Dalam sidang pertama, majelis hakim yang merupakan pemimpin sidang, meminta berkas legal pengacara yang mendampingi Deolipa Yumara untuk diperbaiki termasuk alamat tergugat II. Sidang itu kemudian ditunda selama satu minggu dan diagendakan kembali pada Rabu (14/9).

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah menyatakan berkas telah lengkap dan bakal melayangkan surat pemanggilan terhadap tergugat II untuk diperintahkan hadir pada sidang ketiga, Rabu (21/9) pukul 10.00 WIB, di Ruang Sidang V Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera.

Ronny Berty Talpesy, selaku pengacara sah Bharada E yang juga berstatus tergugat II dalam perkara ini, menyatakan akan hadir memenuhi panggilan pengadilan untuk mengikuti persidangan tersebut. Ia juga mengaku sudah menerima surat panggilan dari pengadilan.

“Sudah diterima (surat panggilan),” ujar Ronny.

Ronny pun menyebutkan, yang akan hadir pada persidangan besok adalah tim pengacaranya, termasuk Bharada E yang diwakili oleh pengacaranya.

“Perdata cukup diwakilkan oleh pengacara prinsipal tidak diwajibkan hadir. Saya masih fokus pendampingan Bharada E, jadi saya tidak bisa hadir,” kata Ronny.

Konflik ini bermula dari Deolipa yang menggugat Bharada E, imbas dicabutnya kuasa pendampingan hukum terkait proses hukum kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam perkara tersebut, Deolipa meminta majelis hakim untuk menghukum para tergugat dengan membayar biaya fee (upah) pengacara sebesar Rp15 miliar. Selain itu, ia juga meminta majelis hakim untuk menyatakan surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku tergugat I, dinyatakan batal demi hukum.

Lebih lanjut, ia juga meminta majelis hakim untuk menyatakan perbuatan pencabutan kuasa oleh tergugat I dan tergugat III, sebagai tindakan jahat dan melawan hukum. Untuk itu, meminta agar majelis hakim membatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasihat hukum/advokat Bharada E dalam perkara kematian Brigadir Joshua dan dinyatakan tidak sah.

Penggugat juga meminta agar hakim menyatakan bahwa penggugat adalah penasihat hukum Bharada E yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *