Lensa Terkini

Desak Revisi UU ITE, Koalisi Serius Serahkan Daftar Invetarisasi Masalah ke DPR RI

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah menorehkan banyak catatan kasus, terus mendapat desakan dari berbagai pihak untuk segera direvisi. Pasalnya, isi dari UU tersebut dianggap karet dan kerap salah sasaran.

Menilik berbagai kasus yang telah terjadi sejauh ini, sejumlah komunitas kemudian menyatu dalam Koalisi Serius Revisi UU ITE. Mereka baru saja menyerahkan Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) ke DPR RI, pada Jumat (28/1).

Dalam keterangan tertulisnya, DIM yang diserahkan tersebut sebelumnya telah dipertimbangkan dengan melibatkan analisa pakar linguistik forensik dan pakar hukum pidana, untuk meninjau pasal-pasal karet dalam UU ITE.

“Selain itu koalisi menilai dalam draft revisi UU ITE perbaikan kedua ini memiliki banyak kelemahan yang fundamental, terutama masih adanya pasal-pasal yang multitafsir dan penerapan hukum pidana yang berlebihan,” demikian isi keterangan tersebut, dikutip pada Sabtu (29/1).

Pasal-pasal yang dianggap bermasalah namun masih dipertahankan oleh pemerintah, di antaranya adalah pasal kesusilaan (pasal 27 ayat 1), perjudian (pasal 27 ayat 2), pencemaran nama (pasal 27 ayat 3), pengancaman (pasal 27 ayat 4), berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen (pasal 28 ayat 1 dan 2), ujaran kebencian atas dasar SARA (pasal 28A ayat 1 dan 2), pengancaman (pasal 29), pemberatan perbuatan pada pasal 30 sampai 34 (pasal 36). Sedangkan norma baru yang dimasukkan Pemerintah adalah pasal yang mengatur tentang pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran (pasal 28A ayat 3).

Pada revisi UU ITE sebelumnya, lanjut Koalisi, dikatakan bahwa pemerintah tidak benar-benar mempertimbangkan substansi dari pasal yang ada di dalamnya. Menurutnya, perubahan dilakukan hanya berdasarkan kontroversi yang pernah terjadi.

“Dalam kacamata koalisi, perbaikan yang dilandaskan hanya pada yang ramai kontroversi ini bukanlah perbuatan yang bijak dan holistik dalam melihat persoalan,” lanjutnya.

Dengan diserahkannya DIM ini, koalisi berharap pemerintah bisa menjadikkannya sebagai acuan untuk revisi UU ITE setelah ini. Sehingga tidak lagi menimbulkan persoalan multitafsir dan salah sasaran. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *