HeadlineLensa Terkini

Wanita Khotbah Jumat ala Ponpes Al Zaytun, MUI Langsung Terbitkan Fatwa

Pondok pesantren Al Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang terus menjadi sorotan publik, karena sederet kontroversinya dalam menjalankan ajaran agama Islam.

Salah satu yang disorot dari fenomena ponpes Al Zaytun, adalah kebolehan wanita untuk menjadi khotib dalam salat Jumat.

Hal tersebut lantas memicu respon dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang kemudian menerbitkan fatwa terkait hal tersebut.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa fenomena khotib wanita saat salat Jumat dinyatakan berhukum haram.

“Karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jum’at sebagai pedoman,” kata Ni’am mendukung fatwa nomor 38 tahun 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Shalat Jum’at.

Ni’am pun menjelaskan bahwa salat Jumat berhukum wajib bagi laki-laki dan makruh bagi perempuan. Namun begitu, bukan berarti wanita boleh berlaku layaknya laki-laki untuk menjadi seorang khotib.

“Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah, wajib diluruskan, dan yang bersangkutan wajib bertaubat,” tegasnya.

Bersamaan dengan itu, mewakili MUI, Ni’am mengimbau agar masyarakat lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih pondok pesantren.

“Umat Islam diharapkan berhati-hati dalam memilih tempat pendidikan untuk anak-anak mereka dan negara wajib menjamin perlindungan terhadap ajaran agama dari penyimpangan, penodaan, maupun penistaan,” terangnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *