Lensa Terkini

Buntut Lelang Bandana, Atta Halilintar dan Empat Orang Lainnya Dipolisikan

Atta Halilintar dan 4 figur publik lainnya telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas keterlibatannya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Robot Trading Net89, pada Rabu, (26/10).  Empat figur publik itu ialah Taqy Malik, Adri Prakarsa, Kevin Aprilio dan Mario Teguh.

Pemilik Robot Trading Net89, Reza Paten, yang membuat laporan itu, juga dibersamai oleh sejumlah pihak yang merasa memiliki keresahan serupa.

M Zainul Arifin sebagai kuasa hukum pelapor, mengatakan bahwa pihaknya mewakili total 230 korban, dengan total kerugian mencapai Rp28 miliar. Laporan itu pun kini telah terdaftar dengan Nomor: LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

“Hari ini kita buat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan perdagangan tanpa izin melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh individu-individu atau korporasi Robot Trading Net89,” kata M Zainul di gedung Bareskrim Polri, dikutip pada Kamis (27/10).

Selanjutnya, Zainul menjelaskan bahwa Atta telah melelang bandananya seharga Rp2,2 miliar ke salah satu pendiri Net89.

Ia menyebut, uang dari lelang bandana Atta Halilintar kepada Reza Paten tersebut, bakal digunakan untuk membangun masjid.

“Nah ini kan hasil uang yang dikasih oleh Reza Paten itu kepada Atta Halilintar bentuknya adalah, kalau tidak salah ya, membangun tempat ibadah ya, masjid,” ungkap Zainul Arifin.

Namun, ternyata hingga saat ini belum ada kabar bahwa Atta telah membangun masjid dari hasil pelelangan bandana itu. Zainul pun mengancam, jika uang hasil lelang tersebut tak dikembalikan maka suami Aurel Hermansyah itu bakal terancam hukuman penjara.

Zainal juga mengatakan, bahwa modus penipuan yang dilakukan adalah menggunakan skema Ponzi, dimana pembayaran keuntungan didapat dari uang investor sendiri atau uang investor berikutnya. Karena itu, pihaknya berharap kasus ini segera ditangani polisi.

“Hari ini kita sudah membawa bukti-buktinya, bukti elektronik, video dan juga gambar, dan juga bukti-bukti surat terkait dengan rekening koran, kemudian terkait kronologis, kemudian terkait dengan capture terkait percakapan di media sosial di WhatsApp, maupun Facebook, maupun Instagram dan juga kita sudah menyampaikan bukti terkait aplikasi yang digunakan ya atau website,” terangnya.

Sementara itu di sisi lain, Dittipideksus Bareskrim Polri sendiri telah menetapkan 8 petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan, dan pencucian uang, melalui investasi Robot Trading Net89.

Dalam kasus itu, kerugian yang dihasilkan diperkirakan mencapai Rp2 triliun dari total 300 ribu member.

Adapun  kedelapan tersangka itu adalah Direktur PT SMI inisial LSH, Founder dan Exchanger Net89 inisial ESI, serta 5 sub-exchanger dengan inisial RS, AAL, HS, FI, dan DA.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dan menyita sejumlah alat bukti dan dokumen berupa rekening koran, bukti transaksi, dan bukti digital. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *