Lensa Terkini

Buntut Kecelakaan KA vs Mobil di Citayam, KAI Bakal Tuntut Pengemudi Mobil

Kecelakaan antara kereta api jurusan Bogor – Jakarta Kota dengan sebuah mobil, yang terjadi di Citayam, Depok pada Rabu (20/4), kini berbuntut panjang. PT KAI kemudian mengambil langkah, dengan hendak menuntut A    hmad Yasin, pengemudi mobil tersebut.

Disampaikan oleh VP Public Relation KAI, Joni Martinus, ia menjelaskan alasan mengapa pihaknya akan menempuh jalur hukum atas kecelakaan tersebut. Menurutnya, Ahmad Yasin telah melakukan kecerobohan dengan menerobos rel, tanpa menunggu kereta api melintas terlebih dahulu.

Selain dirinya yang menjadi korban, Ahmad Yasin juga telah membuat masyarakat merasa terganggu dengan perjalanannya, dan tak sedikit yang berdampak pada pekerjaan mereka setelahnya.

“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” kata Joni dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Kamis (21/4).

Dalam hal ini, KAI merujuk pada UU 23 Tahun 2007 tentang Perekeretaapian dan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU tersebut, dikatakan bahwa siapapun yang hendak melewati perlintasan kereta api, haruslah mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, siapapun juga harus berhenti saat sirine sudah berbunyi dan palang sudah menutup, sehingga bisa memberikan hak utama kepada kereta api sebagai pengguna rel.

Pasca kejadian itu, kini perlintasan tersebut telah ditutup oleh pihak KAI bersama dengan Direktorat Keselamatan DJKA Kementerian Perhubungan dan Kewilayahan setempat, agar kasus serupa tak terulang lagi.

“KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,”  tambah Joni. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *