Lensa Terkini

Buntut kasus Net89, Bandana Rp2,2 M Atta Halilintar dan Aset Milik Reza Paten Disita Polisi

Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik tersangka Reza Paten yang terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi robot trading Net89.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa total aset yang telah disita tersebut senilai Rp6,3 miliar. Adapun aset tersebut terdiri dari mobil dan sepeda mewah, hingga bandana yang sempat dibeli dari Atta Halilintar senilai Rp2,2 miliar.

“Dari tersangka RS disita dua unit mobil masing-masing seharga Rp2,7 miliar dan Rp690 juta, satu buah headband atau ikat kepala senilai Rp2,2M dan satu unit sepeda senilai Rp777 juta,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (11/11).

Diketahui, Reza sempat membeli bandana milik Atta Halilintar dalam sebuah acara lelang. Bandana itu ditawar dan dibeli oleh Reza seharga Rp2,2 miliar. Sementara, sepeda yang disita dibeli Reza dari publik figur Taqy Malik.

Selain itu, Ramadhan menuturkan bahwa penyidik juga menyita aset mobil mewah dari tersangka AL. Adapun mobil itu diperkirakan senilai Rp1,5 miliar.

“Meliputi dari tersangka AL disita satu unit mobil senilai Rp1,5 miliar,” tukasnya.

Ramadhan belum merinci lebih lanjut ihwal penyitaan yang dilakukan penyidik terhadap rekening milik Reza Paten. Termasuk penyitaan aset-aset dari tersangka lainnya.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Reza Paten atau pemilik nama Reza Shahrani ini sebagai tersangka bersama 8 tersangka lainnya.

Delapan orang tersangka itu yakni AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading, lalu LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA.

Selain itu ada ESI, selaku founder Net89 PT SMI sebagai tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI, RS, AL, HS, FI, dan D.

Dalam kasus ini, mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara untuk Reza Paten, dirinya juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *