Lensa Terkini

BPOM Tarik Kinder Joy dari Peredaran, Ini Penyebabnya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja mengumumkan, bahwa pihaknya telah menarik atau menyetop peredaran produk makanan bermerek Kinder. Langkah ini dilakukan, guna menindaklanjuti adanya peringatan yang diterbitkan oleh publik (Food Alert) oleh Food Standard Agency/FSA Inggris.

Pasalnya, di sejumlah negara eropa seperti Irlandia, Prancis, Jerman, Belanda dan Swedia, telah ditemukan sejumlah korban, yang diduga terkontaminasi bakteri Salmonella (non-thypoid) dari makanan bermerek Kinder.

Para korban tersebut, dikisar berjumlah 63 orang anak-anak, yang mengalami gejala ringan seperti diare, demam, dan kram perut. Namun, tidak sampai terjadi kematian.

“Produk yang ditarik adalah produk cokelat merek Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi 3 @ 20 gram, dengan batas tanggal kedaluwarsa masing-masing produk sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022,” demikian isi keterangan BPOM, dikutip dari situs resminya, Selasa (12/4).

Lebih lanjut, BPOM merinci beberapa makanan merek kinder yang disita peredarannya, yakni produk merek Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schokobons kemasan 200 gram dengan tanggal kedaluwarsa 20 April 2022 – 21 Agustus 2022. Semua produk cokelat Kinder diproduksi oleh Ferrero N.V/S.A di Belgia.

Dikatakan, bahwa deretan jajanan kinderjoy itu ternyata tidak terdaftar di BPOM. Sementara yang terdaftar, merupakan kinderjoy yang berasal dari India dan di produksi oleh Ferrero India PVT, LTD. Produk-produk tersebut di antaranya Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls.

Untuk itu, demi mencegah adanya korban keracunan makanan sebagaimana terjadi di eropa, selain dengan menarik dari peredaran, BPOM juga mengimbau kepada masyarakat agar selektif dalam membeli makanan.

Masyarakat diminta tidak segan untuk melapor kepada BPOM, jikalau menemukan produk-produk tersebut atau produk lain yang jelas tak terdaftar di BPOM.

“Jika masyarakat menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar di Badan POM, agar melaporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia,” tambahnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *