HeadlineLensa Terkini

Berdalih untuk THR, 10 Pejabat DJKA Kemenhub Jadi Tersangka Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjaring sejumlah pejabat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta, Depok, Semarang dan Surabaya.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, dari 25 orang yang sempat diamankan sebelumnya.

Adapun kesepuluh orang yang diketahui merupakan pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan itu, diduga terlibat dalam kasus dugaan pemberian suap dan penerimaan suap Pembangunan Jalur Kereta Api di Wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022.

Dalam keterangan persnya, Rabu (12/4), Tanak menyebut bahwa jumlah uang yang berputar dalam kasus ini disinyalir mencapai Rp14,5 miliar.

“Penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 miliar,” kata dia, dikutip pada Kamis (13/4).

Dari Rp14,5 miliar tersebut, Harno Trimadi sebagai Direktur Prasarana DJKA Kemenhub yang kini menjadi tersangka itu, mengantongi dana sebanyak Rp1,2 miliar dengan alih uang Tunjangan Hari Raya (THR).

“Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan di antaranya diduga untuk tunjangan hari raya (THR),” tandasnya.

Adapun kesepuluh tersangka tersebut di antaranya:

1. DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

2. MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

3. YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti, ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat.

4. PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti, ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

5. HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian, ditahan di Rutan KPK Kav. C1.

6. BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng, ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

7. PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng, ditahan di Rutan Jakarta Pusat.

8. AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel, ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

9. FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat

10. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar, ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK.

Kesemuanya kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama, yakni mulai 12 April 2023 hingga 1 Mei 2023 mendatang. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *